Kenalkan Siskohat Nyawa Penyelenggaraan Haji Indonesia, Apa Itu?

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 23 Januari 2026
Kenalkan Siskohat Nyawa Penyelenggaraan Haji Indonesia, Apa Itu?

Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (15/6/2025). ANTARA FOTO/ANDIKA WAHYU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan Siskohat merupakan tulang punggung sekaligus nyawa penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Sistem ini menjadi pusat kendali seluruh lini tugas mulai dari akomodasi, transportasi, hingga layanan kesehatan bagi jamaah haji Indonesia di tanah suci. Siskohat sendiri merupakan singkatan dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu.

Baca juga:

Haji Indonesia Pakai Skema Murur & Tanazul di Mina, Lebih Ramah Lansia

Fungsi dan Tugas Siskohat

Data adalah kunci utama dalam penyelenggaraan haji. Kecepatan pengolahan data menjadi krusial mengingat mobilitas jamaah yang tinggi di Tanah Suci.

Siskohat bertugas mengolah data yang luas, mulai dari kloter, manifes jamaah, hingga pergerakan jamaah di setiap Daerah Kerja (Daker).

“Tugas Siskohat ini bagian yang strategis perihal data. Data itu adalah bagian utama dari penyelenggaraan. Informasi harus akurat, terlaksana, dan benar-benar bisa digunakan dalam seluruh lini tugas,” kata Fasilitator Layanan Siskohat, Fahmi, saat pembekalan calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1447 H/2026 M, Jakarta, dikutip Jumat (23/1).

Baca juga:

DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional

Petugas Haji Dituntut Bawel

Fahmi menyoroti tantangan terbesar petugas Siskohat adalah komunikasi dan daya tahan kerja, karena sistem harus berjalan 24 jam non-stop.

“Di setiap sektor harus ada minimal dua orang petugas Siskohat. Karena, mereka bekerja 24 jam, jadi dibagi dua shift masing-masing 12 jam. Sistemnya adalah komunikasi yang tidak boleh putus,” tuturnya, dilansir Antara.

Untuk itu, dia menekankan budaya kerja unik bagi petugas data, yaitu harus agresif mencari informasi namun tetap berkepala dingin. Keterlambatan input data bisa berakibat fatal bagi pengambilan keputusan pimpinan.

“Saya bilang petugas harus bawel. Jangan baper kalau ditagih data atau harus menagih data ke divisi lain. Data itu harus cepat,” tandas Fahmi.

Baca juga:

Diklat Petugas Haji 2026 Pakai Semimiliter, Biar Disiplin dan Tepis Isu Nebeng Haji

Operator Siskohat Pemain Lama

Untuk mengamankan operasional haji 2026, Kemenhaj menurunkan 23 personel inti yang berpengalaman, dengan jumlah yang akan ditambah sesuai kebutuhan pos vital.

Sektor Makkah yang memiliki 10 sektor membutuhkan setidaknya 20 petugas, sementara Madinah dengan lima sektor membutuhkan 10 petugas.

Mayoritas petugas adalah pemain lama dengan rekam jejak panjang dalam pengelolaan Siskohat, beberapa di antaranya telah mengabdi sejak era Kementerian Agama hingga transisi ke Kemenhaj. (*)

#Ibadah Haji #Jemaah Haji #Kementerian Haji #Iqro
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Siswa Muslim Bawa Pulang Menu Kering
Menu kering MBG yang disiapkan antara lain telur rebus, kacang, susu kemasan, roti, dan makanan bergizi lainnya.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Siswa Muslim Bawa Pulang Menu Kering
Indonesia
Masjid Negara IKN Tinggal Kurang 2% Lagi, Sudah Bisa Dipakai Tarawih Ramadan
Pembangunan Masjid Negara IKN di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hampir rampung dengan progres tinggal kurang dari 2 persen lagi beres.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Masjid Negara IKN Tinggal Kurang 2% Lagi, Sudah Bisa Dipakai Tarawih Ramadan
Indonesia
Pemerintah Berlakukan Gerakan Satu Jam Tanpa Gawai Bagi Siswa Selama Ramadan
Skema pembelajaran Ramadan 2026 yang ditelah ditetapkan pemerintah berlaku 18 Februari–27 Maret 2026.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Pemerintah Berlakukan Gerakan Satu Jam Tanpa Gawai Bagi Siswa Selama Ramadan
Indonesia
18-20 Februari Siswa Belajar di Luar Sekolah, Libur Lebaran 23-27 Maret
Pemerintah menetapkan pembelajaran Ramadhan 2026 dengan fokus pada penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta kegiatan sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
18-20 Februari Siswa Belajar di Luar Sekolah, Libur Lebaran 23-27 Maret
Indonesia
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
Salah satu yang sangat dipentingkan adalah bagaimana menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji melalui keamanan dan keselamatan daripada keuangannya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Februari 2026
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Sekolah Libur Ramadan 16-23 Februari, Lebaran 16-29 Maret
Informasi viral di Facebook tentang surat edaran libur sekolah selama Ramadan 2026 terbukti hoaks.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Sekolah Libur Ramadan 16-23 Februari, Lebaran 16-29 Maret
Lifestyle
Baratan: Tradisi Unik Nisfu Sya'ban di Jepara Sebagai Simbol Keselamatan Menjelang Bulan Suci Ramadan
Keunikan tradisi ini terletak pada penyajian makanan khas bernama Puli
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Februari 2026
Baratan: Tradisi Unik Nisfu Sya'ban di Jepara Sebagai Simbol Keselamatan Menjelang Bulan Suci Ramadan
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Visa Haji Ilegal, jangan Pertaruhkan Nyawa demi Berangkat Cepat
Jemaah jalur ilegal dipastikan tidak akan mendapatkan akses pelayanan kesehatan, perlindungan, maupun fasilitas akomodasi yang layak di Tanah Suci.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
DPR Ingatkan Risiko Visa Haji Ilegal, jangan Pertaruhkan Nyawa demi Berangkat Cepat
Indonesia
Mayoritas Jemaah Haji Indonesia Masuk Kategori Risiko Tinggi, DPR Desak PPIH Perketat Layanan
Anggota Komisi VIII DPR RI meminta PPIH menyiapkan pengawasan dan layanan khusus karena 83 persen jemaah haji Indonesia 2026 masuk kategori risiko tinggi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Mayoritas Jemaah Haji Indonesia Masuk Kategori Risiko Tinggi, DPR Desak PPIH Perketat Layanan
Indonesia
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
Langkah revisi ini juga menjadi jawaban atas berbagai catatan merah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola haji pada tahun-tahun sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
Bagikan