Polisi Siapkan Sanksi Internal untuk Dua Anggotanya yang Serang Novel

Senin, 27 Januari 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kabagpenum Humas Polri Kombes Asep Adisaputra mengatakan bahwa Polri masih menunggu pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan lengkap berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

"Masih tahap satu berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan. Nanti setelah berkas perkara lengkap, baru tahap dua, tersangkanya diserahkan," kata Asep kepada wartawan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/1).

Baca Juga:

Dua Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Segera Disidangkan

Ia menegaskan bahwa Polri akan menerapkan sanksi internal terhadap pelaku mengingat dua pelaku merupakan polisi.

"Kami punya aturan internal, kode etik, (sanksi) disiplin anggota-anggota yang tersangkut pidana, semua sudah ada ketentuannya," katanya.

Tersangka Penyerangan Novel Baswedan (Antara)
Tersangka Penyerangan Novel Baswedan (Antara)

Kendati demikian, pelaksanaan sanksi tersebut akan menunggu hasil putusan persidangan.

"Kami tunggu hasil persidangan karena itu yang menguatkan bukti benar tidaknya dugaan anggota tersebut melakukan yang dipersangkakan," kata Asep.

Baca Juga:

Novel Bakal Gugat Jokowi

Sebelumnya, Tim Teknis Bareskrim menangkap dua tersangka penyiram air keras terhadap Novel Baswedan berinisal RB dan RM di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12) malam.

Diketahui, kedua pelaku itu merupakan anggota Polri aktif dari satuan Brimob yang diduga melakukan penyiraman air keras terhadap Novel bermotifkan dendam. (Knu)

Baca Juga:

Ini Alasan Polri Tak Kunjung Limpahkan Berkas Perkara Novel ke Kejaksaan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan