Dua Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Segera Disidangkan


Tersangka Penyerangan Novel Baswedan (Antara)
MerahPutih.com - Karopenmas DivHumas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut berkas perkara dua teesangka kasus dugaan penyiraman air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.
"Sudah dikirim (ke Kejaksaan) tanggal 15 (Januari) kemarin," katanya di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).
Baca Juga
Dua Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Ditangkap di Cimanggis Depok
Untuk itu, kini pihaknya tengah menunggu Kejaksaan meneliti berkas perkara tersebut. Jika dinyatakan telah rampung alias P21 maka kedua tersangka yakni RB dan RM akan segera diserahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

Tapi, apabila dinyatakan belum rampung maka, lanjut Argo, pihaknya siap melengkapi berkas perkara tersebut untuk kemudian dilimpahkan kembali sampai dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan.
"Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan, jadi kita tunggu keputusan jaksa," katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan. Kedua tersangka berinisial RB dan RM sudah ditetapkan sebagai tersangka.
RB dan RM ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12). Keduanya merupakan anggota polisi aktif. Penangkapan dilakukan usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan yang panjang.
Baca Juga
Saat pelimpahan penahanan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, seorang tersangka berinisial RB sempat meneriakkan alasan dia menyerang Novel.

"Tolong dicatat, saya tak suka Novel, karena dia pengkhianat," ujar RB. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Mensesneg Susun Formasi Tim Komite Reformasi Polri, Bakal Segera Bekerja

Begini Kata Menko Polkam Djamari Chaniago Soal Desakan Reformasi Polri

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
