Polisi Siapkan Sanksi Internal untuk Dua Anggotanya yang Serang Novel

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 27 Januari 2020
Polisi Siapkan Sanksi Internal untuk Dua Anggotanya yang Serang Novel

Penyidik senior KPK Novel Baswedan (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kabagpenum Humas Polri Kombes Asep Adisaputra mengatakan bahwa Polri masih menunggu pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan lengkap berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

"Masih tahap satu berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan. Nanti setelah berkas perkara lengkap, baru tahap dua, tersangkanya diserahkan," kata Asep kepada wartawan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/1).

Baca Juga:

Dua Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Segera Disidangkan

Ia menegaskan bahwa Polri akan menerapkan sanksi internal terhadap pelaku mengingat dua pelaku merupakan polisi.

"Kami punya aturan internal, kode etik, (sanksi) disiplin anggota-anggota yang tersangkut pidana, semua sudah ada ketentuannya," katanya.

Tersangka Penyerangan Novel Baswedan (Antara)
Tersangka Penyerangan Novel Baswedan (Antara)

Kendati demikian, pelaksanaan sanksi tersebut akan menunggu hasil putusan persidangan.

"Kami tunggu hasil persidangan karena itu yang menguatkan bukti benar tidaknya dugaan anggota tersebut melakukan yang dipersangkakan," kata Asep.

Baca Juga:

Novel Bakal Gugat Jokowi

Sebelumnya, Tim Teknis Bareskrim menangkap dua tersangka penyiram air keras terhadap Novel Baswedan berinisal RB dan RM di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12) malam.

Diketahui, kedua pelaku itu merupakan anggota Polri aktif dari satuan Brimob yang diduga melakukan penyiraman air keras terhadap Novel bermotifkan dendam. (Knu)

Baca Juga:

Ini Alasan Polri Tak Kunjung Limpahkan Berkas Perkara Novel ke Kejaksaan

#Novel Baswedan #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung
Penyerahan peti jenazah secara simbolis dilakukan oleh Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo
Angga Yudha Pratama - Minggu, 07 Desember 2025
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung
Bagikan