Polisi Selidiki Ledakan Diduga Bom di Depan Rumah Orang Tua Veronica Koman

Senin, 08 November 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polisi masih menyelidiki pelaku ledakan yang terjadi di rumah orangtua aktivis HAM Veronica Koman yang berada di Jakarta Barat, Minggu (7/11).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono menyatakan, pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga

Terduga Teroris Ditangkap di Lampung, Berperan Sembunyikan DPO

Langkah ini dilakukan guna mengetahui benda apa yang meledak di rumah yang berada di RT 06/RW 03, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat itu, polisi hendak berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik

"Kami berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik untuk mengetahui benda apa yang meledak," ujar Joko pada awak media, Senin (8/11).

Kanit Reskrim Tanjung Duren, AKP Fiernando belum memastikan penyebab ledakan yang terjadi di rumah orang tua Veronica tersebut sebab butuh penyelidikan lebih lanjut.

Polisi telah memastikan ledakan yang terjadi di rumah orang tua dari aktivis pro Papua Merdeka itu bukan bom dan petasan. Bahkan, sosok pelakunya juga belum bisa dipastikan.

"Belum bisa kita pastikan," ujar Fernando kepada wartawan.

Selembar kertas dilaminating bertuliskan ancaman setelah benda diduga bom meledak di kediaman orang tua Veronica Koman, Minggu (7/11/2021). (Istimewa)
Selembar kertas dilaminating bertuliskan ancaman setelah benda diduga bom meledak di kediaman orang tua Veronica Koman, Minggu (7/11/2021). (Istimewa)

Hingga kini belum ada kabar terbaru hasil pengusutan yang dilakukan oleh aparat.

Pegiat hak asasi manusia (HAM) Papua Yan Christian Warinussy mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya mengungkap dalang di balik ledakan yang terjadi di rumah kediaman orang tua Veronica Koman.

Ia berpandangan bahwa aksi tersebut diduga sebagai upaya mengintimidasi advokat HAM Veronica Koman atas kerjanya selama ini.

Yan mengatakan hal ini sangat bertentangan dengan Deklarasi Internasional tentang Pembela HAM (Human Right Defenders) yang disahkan pada tanggal 9 Desember 1998.

Ia mencontohkan, Pasal 1 dari Deklarasi ini jelas mengatur tentang hak advokat Veronica Koman sebagai individu yang bebas bekerja dan tidak boleh diintimidasi dalam bentuk apa pun.

"Apalagi ketika menjalankan tugas advokasinya di tingkat nasional, bahkan internasional," kata Warinussy kepada wartawan.

Ia menjelaskan, dugaan tindakan teror yang diarahkan kepada orang tua Veronica Koman adalah salah sasaran dan tidak proporsional.

"Bahkan cenderung dapat dipahami sebagai upaya sistematis yang terstruktur, sehingga patut dilakukan penyelidikan secara hukum oleh Polri hingga menemukan siapa pelakunya," ujar Yan Christian Warinussy.

Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian, Pengembangan dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari ini menyatakan bahwa lembaganya akan memberi perhatian dan terus mengawal proses hukum, hingga Polisi menemukan pelaku di balik dugaan teror tersebut. (Knu)

Baca Juga

Kelompok Teroris Lampung Kirim Kader ke Suriah dan Afghanistan untuk Belajar Perang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan