Teror Bom di Sekolah, DPR: Serangan terhadap Institusi Pendidikan dan Rasa Aman
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro. (Foto: Instagram/Dede Indra)
MerahPutih.com - Teror bom terhadap sejumlah sekolah internasional di Tangerang Selatan dan Jakarta Utara diduga dilakukan oleh pelaku yang sama. Tiga sekolah yang menjadi sasaran adalah Mentari Intercultural School, Jakarta Nanyang School, dan North Jakarta Intercultural School (NJIS).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menegaskan bahwa ancaman teror bom terhadap institusi pendidikan internasional merupakan serangan terhadap rasa aman publik yang tidak bisa ditoleransi.
“Teror, meski tanpa ledakan, tetap melukai rasa aman publik,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/10).
Baca juga:
Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri
Dede meminta Polri memperkuat keamanan siber untuk menghadapi berbagai bentuk ancaman, termasuk dengan melakukan deteksi dini terhadap potensi teror di dunia digital.
“Perlu ada penguatan unit keamanan siber dan deteksi dini terhadap ancaman digital lintas negara,” ujar politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X itu juga menekankan pentingnya kehadiran negara untuk memastikan tidak ada ruang bagi pihak mana pun yang menebar ketakutan di tengah masyarakat.
“Penegakan hukum harus cepat dan tegas agar menimbulkan efek jera bagi pelaku teror maupun penyebar ketakutan publik,” tegasnya.
Baca juga:
Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek
Sebelumnya, pelaku diketahui mengirimkan ancaman disertai permintaan uang tebusan sebesar USD 30 ribu. Namun hasil penyelidikan memastikan tidak ditemukan bahan peledak di lokasi mana pun.
Polisi menduga pelaku berada di luar negeri dan saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap identitas serta motifnya.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa situasi di Jakarta dan sekitarnya tetap aman dan terkendali, serta meminta masyarakat untuk tidak panik. (Tka)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ancaman Super Flu Intai Sekolah, DPR Minta Protokol Kesehatan Diterapkan Kembali
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Layanan Rumah Sakit Daerah Aceh Tamiang Mulai Berjalan Normal
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD