Teror Bom di Sekolah, DPR: Serangan terhadap Institusi Pendidikan dan Rasa Aman

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Oktober 2025
Teror Bom di Sekolah, DPR: Serangan terhadap Institusi Pendidikan dan Rasa Aman

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro. (Foto: Instagram/Dede Indra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Teror bom terhadap sejumlah sekolah internasional di Tangerang Selatan dan Jakarta Utara diduga dilakukan oleh pelaku yang sama. Tiga sekolah yang menjadi sasaran adalah Mentari Intercultural School, Jakarta Nanyang School, dan North Jakarta Intercultural School (NJIS).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menegaskan bahwa ancaman teror bom terhadap institusi pendidikan internasional merupakan serangan terhadap rasa aman publik yang tidak bisa ditoleransi.

“Teror, meski tanpa ledakan, tetap melukai rasa aman publik,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/10).

Baca juga:

Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri

Dede meminta Polri memperkuat keamanan siber untuk menghadapi berbagai bentuk ancaman, termasuk dengan melakukan deteksi dini terhadap potensi teror di dunia digital.

“Perlu ada penguatan unit keamanan siber dan deteksi dini terhadap ancaman digital lintas negara,” ujar politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X itu juga menekankan pentingnya kehadiran negara untuk memastikan tidak ada ruang bagi pihak mana pun yang menebar ketakutan di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum harus cepat dan tegas agar menimbulkan efek jera bagi pelaku teror maupun penyebar ketakutan publik,” tegasnya.

Baca juga:

Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek

Sebelumnya, pelaku diketahui mengirimkan ancaman disertai permintaan uang tebusan sebesar USD 30 ribu. Namun hasil penyelidikan memastikan tidak ditemukan bahan peledak di lokasi mana pun.

Polisi menduga pelaku berada di luar negeri dan saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap identitas serta motifnya.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa situasi di Jakarta dan sekitarnya tetap aman dan terkendali, serta meminta masyarakat untuk tidak panik. (Tka)

#Teror Bom #Komisi III DPR #Sekolah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ancaman Super Flu Intai Sekolah, DPR Minta Protokol Kesehatan Diterapkan Kembali
Ancaman super flu kini mengintai sekolah. DPR pun meminta protokol kesehatan diterapkan kembali di lingkungan sekolah.
Soffi Amira - 2 jam, 37 menit lalu
Ancaman Super Flu Intai Sekolah, DPR Minta Protokol Kesehatan Diterapkan Kembali
Indonesia
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga tetap dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Anggota Komisi III DPR RI menilai materi stand-up comedy Mens Rea yang dibawakan Pandji Pragiwaksono wajar dalam demokrasi dan tak perlu dibawa ke ranah hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Indonesia
Layanan Rumah Sakit Daerah Aceh Tamiang Mulai Berjalan Normal
Kementerian Kesehatan memastikan sebanyak 964 relawan sudah dikerahkan di Aceh Tamiang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Layanan Rumah Sakit Daerah Aceh Tamiang Mulai Berjalan Normal
Berita Foto
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir
Kakek Masir, 71, ialah terdakwa pencurian lima burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Komisi III DPR RI menegaskan Polri tetap berada di bawah Presiden sesuai amanat reformasi. DPR juga mendorong penguatan reformasi kultural di tubuh Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Indonesia
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
Fraksi PKB mengapresiasi kenaikan tunjangan hakim melalui PP Nomor 42 Tahun 2025. Hakim diminta meningkatkan integritas dan memberantas mafia peradilan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
Indonesia
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menegaskan penempatan Polri di bawah Presiden memiliki dasar konstitusional kuat dan tidak melanggar UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
Bagikan