Polisi Cari Pelaku Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading, Akun Kripto tak Terdaftar di Indonesia
Gedung North Jakarta Intercultural School. Foto: Dok. NJIS
MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Utara tengah menyelidiki kasus pengancaman teror bom di North Jakarta Intercultural School (NJIS), Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Modus yang digunakan pelaku adalah mengirim pesan berisi ancaman dan permintaan uang tebusan.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz mengatakan, pihaknya tengah membentuk tim khusus bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya untuk melacak pelaku penyebar ancaman.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan lantaran modus yang digunakan pelaku serupa di dua sekolah internasional lainnya.
"Kami sedang melakukan penyelidikan mendalam. Kami berharap kasus ini segera terungkap," ungkap dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/10).
Baca juga:
Ia pun mengimbau masyarakat tak mudah percaya terhadap pesan yang belum ada kebenarannya. Erick meminta masyarakat melapor jika menemukan informasi serupa.
"Kami pastikan keamanan di wilayah Jakarta Utara tetap kondusif. Masyarakat tidak perlu khawatir, seluruh langkah pengamanan sudah kami tingkatkan," tuturnya.
Sebelumnya, Polisi memastikan tidak ada bahan peledak di North Jakarta Intercultural School (NJIS), Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut).
Baca juga:
Marak Teror Bom, Kapolres Imbau Orangtua Siswa 6 Sekolah Internasional di Jakut Jangan Panik
Pengecekan melibatkan Unit Jibom Gegana Polda Metro Jaya. Peneror bom itu meminta uang tebusan 30 ribu dolar AS yang minta dikirim dengan mata uang kripto.
Setelah dilakukan pengecekan, wallet address kripto pelaku tidak valid dan tidak ditemukan di bursa kripto Indonesia. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Dalami Pola Perekrutan Anak di Game Online Buat Aksi Terorisme
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
DPR Segera Bahas RUU Polri, Usia Pensiun Jadi Salah Satu Isu
Komisi Reformasi Kepolisian Gelar RDP, Serap Aspirasi dan Buka Kanal Aduan Publik Lewat WhatsApp
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Wakapolri Beberkan Masalah Serius di Tubuh Polri, Mayoritas di Tingkat Wilayah
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur