Teror Bom Sekolah Internasional Jabodetabek

Peneror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading Minta Tebusan Bitcoin US$ 30 Ribu

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Peneror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading Minta Tebusan Bitcoin US$ 30 Ribu

Koordinasi tim gegana di sekolah internasional North Jakarta Intercultural School (NJIS) Kelapa Gading Jakarta Utara yang mendapatkan teror bom, Rabu (8/10/2025). ANTARA/HO-Polsek Kelapa Gading

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Teror ancaman bom kembali melanda Sekolah Internasional di kawasan Jabodetabek setelah Jakarta Nanyang School Pagedangan, Kabupaten Tangerang dan Mentari Internasional School (MIS), Kota Tangerang Selatan, Banten, menjadi target Selasa lalu.

Terbaru, Sekolah internasional North Jakarta Intercultural School (NJIS) di Jalan Noulevard Bukit Gading Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, mendapat ancaman serupa Rabu kemarin.

Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara terus menyelidiki sumber ancaman teror bom ke sekolah internasional North Jakarta Intercultural School (NJIS) di Jalan Noulevard Bukit Gading Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca juga:

Pelaku Teror Bom 2 Sekolah Internasional Tangerang Masih Diburu, Siswa Tetap Belajar Saat Kejadian

Kronologis Teror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menjelaskan ancaman bom pertama kali diterima pada Selasa (07/10) pukul 05.09 WIB melalui pesan singkat yang ditujukan ke nomor marketing sekolah.

Pelaku teror bom melalui pesan menyatakan bom telah diset pada lokasi sekolah tersebut dan akan aktif dalam waktu 45 menit. Mereka meminta tebusan 30.000 dolar Amerika Serikat yang dibayarkan ke alamat bitcoin mereka.

Kompol Seto mengungkapkan Tim Penjinak Bom (Jibom) Polda Metro Jaya sebanyak 21 personel yang dipimpin AKP Mujadi datangke lokasi untuk melaksanakan penyisiran menyeluruh di area sekolah pada Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

“Hasilnya tidak ditemukan adanya bahan peledak atau benda mencurigakan dan tim melaksanakan apel konsolidasi dan menyerahkan lokasi kembali kepada sekolah dalam kondisi aman,” kata Kapolsek Kelapa Gading itu, saat dikonfirmasi media, dikutip Kamis (9/10).

Baca juga:

Pelaku Teror Bom 2 Sekolah Internasional Tangerang Minta Tebusan US$ 30 Ribu

Menurut dia, selama proses penyisiran kegiatan belajar mengajar di sekolah NJIS berjalan normal. Penyisiran dilakukan secara menyeluruh di sejumlah titik vital sekolah meliputi ruang penerimaan tamu, ruang kelas, laboratorium, ruang kepala sekolah, area luar ruangan, kantin, lobi dan area bermain.

“Kami tetap melakukan langkah-langkah penyelidikan terhadap sumber ancaman untuk memastikan keamanan lingkungan pendidikan tetap terjaga,” tandas perwira polisi berpangkat melati satu itu, dikutip Antara. (*)

#Teror Bom #Sekolah Internasional #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil
Putusan MK terbaru yang melarang anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil harus dijalankan pemerintah tanpa penafsiran tambahan.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil
Indonesia
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Berkat kerja kolektif seluruh jajaran, ketertiban dan keamanan nasional berhasil dikembalikan dalam waktu relatif singkat.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Indonesia
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Ia menilai putusan MK sangat krusial dalam upaya menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batasan kewenangan antar lembaga negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Indonesia
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Indonesia
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebenarnya memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Indonesia
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
Pemerintah berencana merevisi Perpres 67/2021 tentang Penanggulangan TBC dengan melibatkan 35 instansi, termasuk TNI dan Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
Indonesia
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Indonesia
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
Indonesia
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Pembangunan fisik dan ekonomi tidak akan mencapai hasil optimal apabila hukum tidak dapat ditegakkan dengan baik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 08 November 2025
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Indonesia
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
Pengangkatan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian berdasarkan Keppres No 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
Bagikan