Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Senen

Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan yang terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Para pelaku harus dijatuhi hukuman berat karena tindakan tersebut tidak manusiawi. Kasus ini menimpa tiga korban, yakni Tegar Saputra, Muhamad Rafli Jaelani, dan Adit Saputra.

Ketiganya ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di sebuah ruko di kawasan Senen dengan kaki diborgol dan diikat menggunakan tali baja.

“Peristiwa ini sangat memprihatinkan dan tidak bisa ditoleransi. Saya meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. Para pelaku harus dihukum berat karena tindakan mereka tidak manusiawi dan melanggar hukum.” kata Hasbiallah Ilyas

Hasbi, sapaan akrab Hasbiallah Ilyas, menegaskan bahwa dugaan pencurian yang dilakukan para korban tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan penyekapan atau tindakan main hakim sendiri.

“Kalaupun benar para korban diduga melakukan pencurian, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum. Seharusnya pemilik usaha atau pihak yang dirugikan melaporkan kepada kepolisian, bukan melakukan penyekapan dan penghukuman sendiri,” ujarnya.

Baca juga:

Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui

Pelaku Penyekapan 3 Karyawan Percetakan Minta Tebusan Rp 50 Juta

Lebih lanjut, Hasbi menyoroti adanya dugaan permintaan uang tebusan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban. Menurut informasi yang beredar, uang tersebut telah diserahkan, namun ketiga korban tetap disekap.

“Ini menjadi persoalan yang sangat serius. Ada dugaan permintaan uang tebusan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban. Jika benar uang tersebut sudah diberikan tetapi korban tetap disekap, maka selain penyekapan, perbuatan itu juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana pemerasan,” tegasnya.

Hasbi pun meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya unsur pemerasan, penyanderaan, perampasan kemerdekaan seseorang, maupun tindak pidana lainnya.

Baca juga:

DPR RI Desak Polisi Segera Penjarakan Remaja Penguasa Balap Liar di JLNT Antasari, Jangan Cuma Ditilang

Ia menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik main hakim sendiri. Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan proses hukum yang adil.

"Karena itu, kasus ini harus diusut secara transparan dan tuntas agar memberikan rasa keadilan bagi para korban serta menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. (Pon)

Baca Artikel Asli