Polisi Bubarkan Massa yang Geruduk DPP Partai Demokrat
Senin, 15 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Polisi membubarkan massa yang nekat menggeruduk kantor DPP Partai Demokrat. Massa dibubarkan karena dinilai melanggar aturan baik soal penyampaian pendapat hingga protokol kesehatan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, sesuai dengan UU No 9 tahun 1998 terkait penyampaian pendapat di muka umum, aksi itu jelas melanggar.
Baca Juga
"Aksi ini dilaksanakan malam hari kemudian apalagi sekarang pada saat COVID-19," kata Hengki di kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/3).
Hengki melanjutkan, jika ada permasalahan, seharusnya diselesaikan dengan proses yang berlaku.
"Tentunya kalau ada permasalahan diselesaikan dgn prosedur yang berlaku, oleh karenanya skrang kita bubarkan, setelah dapat penjelasan mereka membubarkan diri," jelas Hengki.

Hengki melanjutkan, dengan menempatkan orang lain dalam kerumunan berpotensi bahaya.
"Ini merupakan pelanggaran hukum ingat itu sekarang masa pandemi. Apabila mereka memikirkan ybs mereka memiliki hak dan kewajiban menghormati orang lain, " tambah Hengki.
Hengki mengingatkan, pihaknya akan membubarkan massa jika nekat berkerumun lagi.
"Ini jelas tak berizin. Tentu akan kami bubarkan," terang Hengki.
Seperti diketahui, massa aksi yang mengatasnamakan dari perwakilan mahasiswa ngotot ingin bertemu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, di DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/3) malam.
Mereka justru berupaya menutup arus lalu lintas dari arah Cikini menuju Matraman. Polisi pun lagi-lagi berupaya berkomunikasi dengan massa aksi untuk membubarkan diri. Tapi mereka tetap ogah pergi.
"Kami ingin bertemu AHY (Agus Harimurti Yudhoyono)," ujar satu dari massa aksi.
Tak ada perwakilan massa aksi yang mau diwawancara awak media. (Knu)
Baca Juga
Cerita Koordinator Tim Hukum KLB Demokrat Kembali Lawan BW di Meja Hukum