Polda Sumut Amankan 117 Kilogram Sabu-Sabu di Jalan Rel Kereta Api Tanjungbalai
Jumat, 03 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara mengamankan dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 117 kilogram di Jalan Rel Kereta Api Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.
Selain itu, polisi juga menyita 20 bungkus pil ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya di tempat tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi memaparkan, kejadian bermula ketika personel Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas mencurigakan seseorang yang diduga membawa narkotika dengan menggunakan becak bermotor di lokasi tersebut pada Sabtu (27/4).
"Akhirnya, tim melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi, saat melihat seorang yang membawa becak bermotor melarikan diri dan bersembunyi ke lorong kecil setelah melihat kehadiran petugas," katanya.
Baca juga:
Hanya saja, kata ia, personel belum menemukan saat itu. Dan tim masih terus melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku yang telah teridentifikasi dalam kasus ini.
Sementara itu, barang bukti pun disita dan dibawa oleh personel ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kasus ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumut serta memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak generasi bangsa," katanya.
Kepolsian mencatat 65 persen tindak kejahatan karena dipicu konsumsi narkoba, karena itu jajarannya terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Baca juga:
Minum Obat Flu, Istri Komika Bintang Emon Malah Dites Positif Narkoba
"Penindakan pemberantasan peredaran narkoba dibuktikan dengan gencarnya penangkapan terhadap para jaringan, bandar, kurir narkoba di wilayah Sumut," ujar .
Sementara, data Polda Sumut untuk jumlah pemberantasan pada 2023, pihaknya mengungkap 5.225 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 6.570 orang, dengan rincian jaringan 5.320 orang dan pengguna 1.250 orang.
Untuk barang bukti narkoba sepanjang 2023 di antaranya sabu-sabu 1,12 ton, ganja 2,2 ton, pohon ganja 395.064 batang, pil ekstasi 181.673 butir, ladang ganja 150 hektare serta obat-obatan lainnya. (*)