MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengungkap peran dua tersangka dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang memberangkatkan warga negara Indonesia (WNI) secara nonprosedural ke Libya.
Kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari merekrut korban hingga mengatur keberangkatan ke luar negeri.
Baca juga:
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Polda Metro Jaya Ungkap Peran 2 Pelaku TPPO WNI ke Libya
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan, dua tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut adalah RI alias Ica dan DY.
Menurut Rita, tersangka RI berperan sebagai pengendali utama proses perekrutan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Ia juga menyediakan dana untuk pengurusan administrasi keberangkatan serta menghubungkan para korban dengan jaringan agen di luar negeri.
Baca juga:
5 Tips Aman Mencari Kerja Online agar Terhindar dari Lowongan Palsu dan TPPO
Sementara itu, tersangka DY bertugas mencari calon pekerja migran, memfasilitasi pengurusan administrasi pemberangkatan, menampung korban sebelum diberangkatkan, hingga mengantar mereka ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dua pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penegakan hukum.
kata Rita, Selasa (4/8)
Saat menjalankan aksinya, kedua tersangka merekrut korban dengan menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki.
Demi menarik minat korban, mereka bahkan memberikan uang saku kepada keluarga korban dan mengurus seluruh proses keberangkatan.
Namun, para korban tidak pernah ditempatkan di Turki. Mereka justru diberangkatkan secara nonprosedural ke Libya tanpa dokumen resmi sebagai pekerja migran Indonesia dan diduga menjadi korban eksploitasi.
Baca juga:
Pimpinan DPR Tampung Usulan Aliansi Buruh dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
3 WNI Korban TPPO Sudah Dipulangkan dari Libya
Kasus ini terungkap setelah Polda Metro Jaya bersama Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dan sejumlah instansi terkait berhasil memulangkan tiga korban TPPO dari Libya, yakni Nike Ahmad Rafiq, Siti Saodah, dan Novita Kusput Ranti.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas perdagangan orang sekaligus memastikan para korban memperoleh perlindungan dan pendampingan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Mereka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta hingga Rp 600 juta. (knu)