Polda Kirim Ulang Berkas Perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI
Kamis, 25 Januari 2024 -
MerahPutih.com - Tim Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara atau pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa penuntut umum (JPU) ke kantor Kejati DKI Jakarta atas nama tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri.
"Kami baru saja mengirimkan kembali berkas perkara a quo pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada media di Jakarta, dikutip Kamis (25/1).
Baca Juga:
Ade Safri menjelaskan pengiriman berkas dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya siang tadi sekitar pukul 13.50 WIB. "Berkas tersebut telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejati DKI Jakarta," katanya.
Sebelumnya diberitakan Antara, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dengan tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Hasil Penggeledahan Rumah Ketua KPK Firli Bahuri
"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/12/2023)
Herlangga menyebutkan pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan pada Kamis (21/12). JPU juga bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya masih meneliti berkas Firli Bahuri yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (*)
Baca Juga:
Dalih-Dalih Yusril Sarankan Polisi SP3 Kasus Firli Bahuri Peras SYL