Dalih-Dalih Yusril Sarankan Polisi SP3 Kasus Firli Bahuri Peras SYL

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 15 Januari 2024
Dalih-Dalih Yusril Sarankan Polisi SP3 Kasus Firli Bahuri Peras SYL

Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (15/1/2024). Foto: ANTARA/Ilham Kausar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli meringankan untuk tersangka kasus pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Yusril meminta agar kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu dihentikan.

Alasannya, proses penegakan hukum dalam kasus tersebut dianggap Yusril berlangsung secara tergesa-gesa. Menurut dia, Firli dijadikan tersangka dalam waktu tergolong cepat di hari yang sama dimulainya penyelidikan sebagai satu kejanggalan.

“Ini kan langsung ditetapkan jadi tersangka tanpa penyelidikan. Penyelidikan dan penyidikan itu kan dua proses yang harus berjalan seiring. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kan harus diadakan satu penyelidikan kecuali kasus tangkap tangan," kata Yusril kepada wartawan, usai memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1).

Baca Juga:

Firli Bahuri Minta Pemeriksaan Digelar di Bareskrim Bukan di Polda Metro Jaya

Tidak hanya itu, Yusril menilai kejanggalan lainnya adalah karena tidak ada satupun saksi diperiksa yang menerangkan bahwa SYL diperas.

"Begitu juga saksi yang diperiksa, tidak satu pun menerangkan bahwa memang ada kata-kata atau perbuatan yang mengancam Pak Yasin (Syahrul Yasin Limpo) supaya merasa dia diperas. Sampai hari itu belum ada buktinya," ungkap Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.

Yusril lantas merinci bukti-bukti yang memberatkan Firli. Termasuk foto pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin di lapangan bulu tangkis, di mana tindakan pemerasan diduga terjadi.

Namun, lanjut dia, foto tersebut tidak menerangkan apapun. Pasalnya, foto diambil pada tahun 2022 ketika kepolisian belum melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus Syahrul Yasin.

"Dalam foto itu enggak ada kelihatan satu orang memeras yang lain, itu enggak ada. Jadi pemerasan itu agak tidak mungkin terjadi," tuturnya.

Baca Juga:

Jaksa Beri Polisi Batas Waktu 2 Minggu untuk Bereskan Kasus Firli Bahuri

Mantan Mensesneg ini menyebut, dugaan gratifikasi dalam kasus itu juga harus dibuktikan dengan pemberian sesuatu berupa janji, hadiah, maupun dalam bentuk uang oleh Syahrul Yasin kepada Firli.

Yusril beranggapan, Polri harus membuktikan di mana, kapan, dan dalam bentuk apa pemerasan terjadi. Jika tidak mencukupi, maka harus didukung oleh bukti-bukti lain.

"Jadi yang harus saya tekankan dalam penyidikan tindak pidana ini adalah bahwa, dua alat bukti permulaan yang cukup, yang dimaksud oleh KUHAP, itu betul-betul mempunyai kualitas," jelas dia.

Oleh karena itu, dia menyarankan pihak Kepolisian untuk menghentikan perkara tersebut. "Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3," tandas Yusril.

Sekedar informasi, Polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023. Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli, pertengahan Desember 2023 lalu. (Knu)

Baca Juga:

Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri

#Yusril Ihza Mahendra #Firli Bahuri #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Kepada media, Wali Kota Bandung Farhan mengaku terakhir kali bertemu ketika Erwin hendak berangkat umrah beberapa pekan lalu.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Desember 2025
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Dedi Mulyadi mengunjungi Gedung KPK, Kamis (11/12). Kunjungan itu membahas penyelamatan aset negara di Jawa Barat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam OTT. Lima orang diamankan, sementara barang bukti berupa uang rupiah dan logam mulia disita.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Gubernur Jabar KDM merespons penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Bandung. Tegaskan proses hukum harus dihormati.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Indonesia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terjaring OTT KPK pada Rabu (10/12). Golkar pun menghormati proses hukum yang berlaku.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menambah daftar pejabat negara yang terjaring operasi senyap lembaga antirasuah sepanjang tahun 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Bupati Lampung Tengah di markas antirasuah pada pukul 20.18 WIB, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Bagikan