Jaksa Beri Polisi Batas Waktu 2 Minggu untuk Bereskan Kasus Firli Bahuri


Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt/aa.
Merahputih.com- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan tenggat waktu kepada Penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan pelimpahan kembali berkas perkara dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo.
Kasus ini menjadikan mantan Ketua KPK Firli Bahuri telah menjadi tersangka. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto.
Ia mengatakan, batas waktu pengembalian berkas diatur sebagaimana termaktub pada Pasal 138 ayat (2) KUHAP.
"Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian (setelah berkas diterima penyidik)," kata Herlangga dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/1).
Baca Juga:
Firli Bahuri Meminta Pemeriksaan Digelar di Bareskrim Polri Bukan di Polda Metro Jaya
Menurut Herlangga, pengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023. Sehingga, penyidik wajib melimpahkan kembali berkas perkara pada Kamis, 11 Januari 2024.
"Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024). Kalau di dalam kitab undang-undang hukum pidana maupun kitab undang-undang hukum acara pidana itu berlaku hari kalender," tegasnya.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli, dengan total uang Rp 3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. (knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sekolah Rakyat Mulai Berjalan, DPR Minta Pemerintah Monitoring dan Evaluasi secara Rutin

Politisi PDIP Kritik Putusan MK Pisahkan Pemilu: Embrio Negara Feodal Mulai Muncul

Digagas Prabowo, Sekolah Rakyat untuk Warga Miskin Mulai Beroperasi secara Serentak di 63 Titik Seluruh Indonesia

Pramono Hadir dan Bicara di Forum PBB, Rano Karno: Bukan Kaleng-kaleng

Kejaksaan Selidiki Keterkaitan Investasi Google ke Gojek dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek

Pemprov DKI Tengah Susun Payung Hukum Sekolah Swasta Gratis

Kejaksaan ‘Ngebet’ Periksa Nadiem Makarim, Dianggap Tahu soal Proyek Pengadaan Laptop

KAI Hadirkan Rangkaian New Generation di KA Gumarang dan Tegal Bahari, Simak Pembaruannya

Banjir di Sebagian Besar Pemukiman dan Jalan Umum di Kota Tangerang Berangsur Surut

Bukan Driver, Kenaikan Tarif Ojek Online Justru Bikin Aplikator Makin Untung
