Jaksa Beri Polisi Batas Waktu 2 Minggu untuk Bereskan Kasus Firli Bahuri

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Selasa, 09 Januari 2024
Jaksa Beri Polisi Batas Waktu 2 Minggu untuk Bereskan Kasus Firli Bahuri

Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt/aa.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan tenggat waktu kepada Penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan pelimpahan kembali berkas perkara dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo.

Kasus ini menjadikan mantan Ketua KPK Firli Bahuri telah menjadi tersangka. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto.

Ia mengatakan, batas waktu pengembalian berkas diatur sebagaimana termaktub pada Pasal 138 ayat (2) KUHAP.

"Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian (setelah berkas diterima penyidik)," kata Herlangga dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/1).

Baca Juga:

Firli Bahuri Meminta Pemeriksaan Digelar di Bareskrim Polri Bukan di Polda Metro Jaya

Menurut Herlangga, pengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023. Sehingga, penyidik wajib melimpahkan kembali berkas perkara pada Kamis, 11 Januari 2024.

"Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024). Kalau di dalam kitab undang-undang hukum pidana maupun kitab undang-undang hukum acara pidana itu berlaku hari kalender," tegasnya.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli, dengan total uang Rp 3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. (knu)

Baca Juga:

Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri

#Berita #Firli Bahuri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sekolah Rakyat Mulai Berjalan, DPR Minta Pemerintah Monitoring dan Evaluasi secara Rutin
Evaluasi dalam pelaksanaan Sekolah Rakyat, kata Mahdalena juga harus dilakukan untuk melakukan identifikasi masalah dan hambatan apa saja yang dialami.
Frengky Aruan - Selasa, 15 Juli 2025
Sekolah Rakyat Mulai Berjalan, DPR Minta Pemerintah Monitoring dan Evaluasi secara Rutin
Olahraga
Politisi PDIP Kritik Putusan MK Pisahkan Pemilu: Embrio Negara Feodal Mulai Muncul
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Frengky Aruan - Selasa, 15 Juli 2025
Politisi PDIP Kritik Putusan MK Pisahkan Pemilu: Embrio Negara Feodal Mulai Muncul
Indonesia
Digagas Prabowo, Sekolah Rakyat untuk Warga Miskin Mulai Beroperasi secara Serentak di 63 Titik Seluruh Indonesia
Sekolah Rakyat digagas oleh Presiden Prabowo Subianto dengan tujuan menyediakan akses pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem
Frengky Aruan - Selasa, 15 Juli 2025
Digagas Prabowo, Sekolah Rakyat untuk Warga Miskin Mulai Beroperasi secara Serentak di 63 Titik Seluruh Indonesia
Berita
Pramono Hadir dan Bicara di Forum PBB, Rano Karno: Bukan Kaleng-kaleng
Dalam forum internasional itu, Pramono turut terlibat dalam perumusan agenda pembangunan berkelanjutan hingga penyelesaian masalah perubahan iklim di tingkat global.
Frengky Aruan - Selasa, 15 Juli 2025
Pramono Hadir dan Bicara di Forum PBB, Rano Karno: Bukan Kaleng-kaleng
Indonesia
Kejaksaan Selidiki Keterkaitan Investasi Google ke Gojek dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu per satu petinggi dan mantan petinggi perusahaan transportasi Gojek terkait kasus pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Frengky Aruan - Selasa, 15 Juli 2025
Kejaksaan Selidiki Keterkaitan Investasi Google ke Gojek dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek
Indonesia
Pemprov DKI Tengah Susun Payung Hukum Sekolah Swasta Gratis
Pelaksanaan uji coba Sekolah Swasta Gratis sengaja dilakukan lebih dulu karena tahun ajaran baru telah dimulai.
Frengky Aruan - Selasa, 15 Juli 2025
Pemprov DKI Tengah Susun Payung Hukum Sekolah Swasta Gratis
Olahraga
Kejaksaan ‘Ngebet’ Periksa Nadiem Makarim, Dianggap Tahu soal Proyek Pengadaan Laptop
Penyidik memerlukan pendalaman lebih lanjut terhadap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek digitalisasi pendidikan.
Frengky Aruan - Selasa, 15 Juli 2025
Kejaksaan ‘Ngebet’ Periksa Nadiem Makarim, Dianggap Tahu soal Proyek Pengadaan Laptop
Indonesia
KAI Hadirkan Rangkaian New Generation di KA Gumarang dan Tegal Bahari, Simak Pembaruannya
Kedua layanan ini sebelumnya menggunakan rangkaian campuran Eksekutif dan Bisnis.
Frengky Aruan - Sabtu, 12 Juli 2025
KAI Hadirkan Rangkaian New Generation di KA Gumarang dan Tegal Bahari, Simak Pembaruannya
Berita
Banjir di Sebagian Besar Pemukiman dan Jalan Umum di Kota Tangerang Berangsur Surut
Demikian dilaporkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Banten.
Frengky Aruan - Senin, 07 Juli 2025
Banjir di Sebagian Besar Pemukiman dan Jalan Umum di Kota Tangerang Berangsur Surut
Indonesia
Bukan Driver, Kenaikan Tarif Ojek Online Justru Bikin Aplikator Makin Untung
“Kenaikan tarif tidak otomatis menaikkan pendapatan driver karena potongan dari aplikator tetap tinggi,” kata ekonom Achmad Nur Hidayat
Frengky Aruan - Minggu, 06 Juli 2025
Bukan Driver, Kenaikan Tarif Ojek Online Justru Bikin Aplikator Makin Untung
Bagikan