Kejaksaan ‘Ngebet’ Periksa Nadiem Makarim, Dianggap Tahu soal Proyek Pengadaan Laptop


Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024). ANTARA/Yashinta Difa
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membutuhkan keterangan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Keterangan Nadeim sangat penting dalam membongkar dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Nadiem hadir untuk diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7). Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, pemanggilan ulang terhadap Nadiem bersifat mendesak.
"Kehadiran yang bersangkutan sangat penting untuk pendalaman dan konfirmasi terhadap berbagai informasi maupun barang bukti," ujar Harli kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/7).
Menurut Harli, penyidik memerlukan pendalaman lebih lanjut terhadap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek digitalisasi pendidikan.
Sejumlah bukti elektronik dan dokumen telah disita penyidik, termasuk hasil penggeledahan kantor PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) pada 8 Juli 2025. Bukti tersebut akan dikonfrontasi dalam pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem.
Baca juga:
Pada pemeriksaan sebelumnya 23 Juni 2025, penyidik mengajukan 31 pertanyaan pokok kepada Nadiem. Penyidik mendalami soal rapat awal Mei 2020 yang berujung pada keputusan pengadaan Chromebook, meskipun ada kajian teknis pada April 2020 yang menyebut perangkat tersebut tidak efektif.
“Hal ini yang sangat penting didalami penyidik, kenapa dari hasil kajian teknis justru berubah dan malah memilih Chromebook,” kata Harli.
Menurut Harli, salah satu materi yang akan didalami penyidik kepada Nadiem terkait hasil penggeledahan di Kantor Gojek Tokopedia (GoTo). Pekan lalu, Selasa (8/7), Penyidik Jampidsus menggeledah Kantor GoTo yang ada kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, lalu menyita sejumlah barang bukti.
“Semua itu akan menjadi bahan konfirmasi, bahan pemeriksaan kepada yang bersangkutan bahkan kepada pihak manapun misalnya jika itu terkait dengan perannya,” ujar Harli.
Sekadar informasi, Kejagung mengusut dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan sesudah menemukan indikasi adanya permufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis pengadaan supaya memakai Laptop Chromebook.
Padahal, dari hasil uji coba tahun 2019 diketahui penggunaan seribu unit Laptop Chromebook dengan sistem operasi Google Chrome tidak efektif untuk sarana pembelajaran lantaran jaringan internet di Indonesia belum merata.
Baca juga:
Kejaksaan Agung ‘Belum Puas’, Bakal Garap Lagi Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Nadiem Makarim sebelumnya membantah informasi terkait perubahan kajian. Dia menyebut, kajian pertama dan kedua tujuannya berbeda.
Menurut Nadiem, kajian pertama bertujuan untuk penggunaan di daerah Terpencil, Terdepan dan Terluar (3T). Sedangkan kajian kedua untuk penggunaan di daerah yang jaringan internetnya sudah baik.
Proyek Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek diketahui memakan anggaran Rp 9,9 triliun. Dari total anggaran tersebut, Rp6,3 triliun di antaranya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat

Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat

Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Hang Lekir Jaksel, SHM Atas Nama Anaknya

WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
