Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Walkot Semarang Agustina Wilujeng Disebut Titipkan 3 Pengusaha ke Nadiem Buat Ikut Proyek Chromebook

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 05 Januari 2026
Walkot Semarang Agustina Wilujeng Disebut Titipkan 3 Pengusaha ke Nadiem Buat Ikut Proyek Chromebook

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, terima Rp 809,59 miliar dalam kasus korupsi laptop Chromebook. Foto: MerahPutih/Didik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti disebut menitipkan tiga nama pengusaha dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa titipan tersebut sudah diketahui oleh eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Pernyataan ini terungkap dalam surat dakwaan Nadiem yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1). Jaksa menjelaskan bahwa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun ajaran 2021 dilakukan tanpa kajian harga satuan.

“Kebutuhan laptop Chromebook pada 2021 sebanyak 431.730 unit, dengan 189.165 unit dari DIPA dan 242.565 unit dari DAK, tanpa dikaji pembentukan harga satu unit,” kata jaksa.

Agustina, yang saat itu anggota Komisi X DPR RI, disebut bertemu Nadiem sebelum dan sesudah pembahasan anggaran DIPA pada Agustus 2020 hingga April 2021 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga:

Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya

Dalam pertemuan tersebut, Agustina menanyakan apakah teman-temannya bisa mengerjakan proyek pengadaan TIK. Nadiem menjawab agar hal teknis dibicarakan dengan Hamid Muhammad.

Hamid kemudian merekomendasikan Agustina bertemu Dirjen Kemendikbudristek Jumeri. Agustina mengirim pesan WhatsApp kepada Jumeri menyampaikan bahwa ia sudah bertemu Nadiem dan Hamid, dan Jumeri menanggapi, “monggo siap ibu.”

Jaksa menyebut tiga pengusaha yang dititipkan Agustina, yakni Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx).

Perusahaan-perusahaan ini diperkaya melalui pengadaan TIK tersebut dengan nilai masing-masing: PT Bhinneka Rp 281,6 miliar, PT Axioo Rp 177,4 miliar, dan PT Zyrexx Rp 41,1 miliar. (Pon)

#Kemendikbudristek #Chromebook #Proyek Laptop Chromebook
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,56 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Indonesia
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook. Pertimbangan banding termasuk status penahanan rumah.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Indonesia
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Hakim Ketua menegaskan rantai kausal dari kebijakan korupsi Nadiem hingga aliran dana sebesar Rp809,59 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Sidang vonis eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, diwarnai dissenting opinion. Hakim Andi Saputra menyebutkan, bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan.
Soffi Amira - Selasa, 30 Juni 2026
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Indonesia
Vonis Nadiem Makarim Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Dasar Pertimbang Hakim
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Vonis Nadiem Makarim Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Dasar Pertimbang Hakim
Indonesia
Eks Bos GoJek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui, Bayar Uang Pengganti Rp 809 M
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada eks Menteri Nadiem Makarim terkait korupsi Chromebook.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Bos GoJek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui, Bayar Uang Pengganti Rp 809 M
Indonesia
Jelang Vonis, Nadiem: Saya Bersyukur tidak Berjuang Sendirian
Menurut Nadiem, apa pun putusan yang dijatuhkan majelis hakim, ia meyakini kebenaran akan tetap berpihak kepadanya.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Jelang Vonis, Nadiem: Saya Bersyukur tidak Berjuang Sendirian
Bagikan