Eks Ketua KPK Firli Bahuri Ajukan Praperadilan yang Kedua
Eks Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
MerahPutih.com - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Firli melayangkan gugatan ke Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, terkait status tersangka yang disematkan Polda Metro Jaya.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip Selasa (23/1).
Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 22 Januari 2024 dengan pemohon Firli Bahuri. Perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Pengganti Firli Bahuri Diharapkan Kembalikan Muruah KPK
Ini merupakan kali kedua Firli mengajukan Praperadilan. Sebelumnya, Firli telah menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dengan harapan untuk dikecualikan dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
Dalam Praperadilan pertama, Hakim Tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati, memutuskan bahwa permohonan Firli tidak dapat diterima. Alasannya, materi permohonan terkait dengan pokok perkara dan terdapat bukti yang tidak relevan dengan objek Praperadilan.
"Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda di PN Jaksel, Selasa, 19 Desember 2023 lalu.
Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Penggeledahan Rumah Ketua KPK Firli Bahuri
Berkas perkara Firli sebelumnya telah dialihkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023.
Meskipun demikian, tim jaksa Kejati DKI menyatakan bahwa berkas tersebut belum lengkap, sehingga dikembalikan kepada penyidik. Hingga saat ini, penyidik dari Dirreskrimsus Polda Metro Jaya belum melimpahkan kembali berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum