Eks Ketua KPK Firli Bahuri Ajukan Praperadilan yang Kedua

Pradia EggiPradia Eggi - Selasa, 23 Januari 2024
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Ajukan Praperadilan yang Kedua

Eks Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Firli melayangkan gugatan ke Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, terkait status tersangka yang disematkan Polda Metro Jaya.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip Selasa (23/1).

Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 22 Januari 2024 dengan pemohon Firli Bahuri. Perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Pengganti Firli Bahuri Diharapkan Kembalikan Muruah KPK

Ini merupakan kali kedua Firli mengajukan Praperadilan. Sebelumnya, Firli telah menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dengan harapan untuk dikecualikan dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

Dalam Praperadilan pertama, Hakim Tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati, memutuskan bahwa permohonan Firli tidak dapat diterima. Alasannya, materi permohonan terkait dengan pokok perkara dan terdapat bukti yang tidak relevan dengan objek Praperadilan.

"Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda di PN Jaksel, Selasa, 19 Desember 2023 lalu.

Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Penggeledahan Rumah Ketua KPK Firli Bahuri

Berkas perkara Firli sebelumnya telah dialihkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023.

Meskipun demikian, tim jaksa Kejati DKI menyatakan bahwa berkas tersebut belum lengkap, sehingga dikembalikan kepada penyidik. Hingga saat ini, penyidik dari Dirreskrimsus Polda Metro Jaya belum melimpahkan kembali berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI. (Pon)

#Firli Bahuri #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Ossy memastikan Nusron tidak sedang dalam kondisi sakit dan dirinya tetap berkomunikasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Bagikan