Polisi Ungkap Hasil Penggeledahan Rumah Ketua KPK Firli Bahuri
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (27/10/2023). ANTARA/Ilham Kausar
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya terus mengungkap kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polisi telah melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Kedua rumah Firli yang digeledah yakni di Villa Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan, Bekasi dan di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rumah Firli digeledah terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK pada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di sebuah rumah di Kertanegara.
"Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di spot penggeledahan rumah Kertanegara Nomor 46," kata Ade kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/10).
Ade mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan guna mengumpulkan alat bukti, sekaligus menentukan tersangka kasus tersebut.
"Jadi sudah saya sampaikan bahwa semua barbuk (barang bukti) yang disita penyidik, semua spot yang dilakukan penggeledahan, dalam rangka mengumpulkan bukti," jelas Ade.
Baca Juga:
Dewas Periksa Firli Bahuri dan Pimpinan KPK Lainnya Hari Ini
Dia berharap dengan bukti itu, maka tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki bisa terungkap.
"Semoga semakin terang dan kemudian menemukan tersangkanya," jelas dia.
Polisi juga menjadwalkan bakal memeriksa Firli Bahuri kembali.
Ade sendiri tak merinci tanggal pemanggilan Firli.
Namun dia menyebut, pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendapat keterangan tambahan terkait kasus tersebut.
"Kami masih memerlukan beberapa keterangan tambahan dari FB selaku ketua KPK RI," tutup Ade. (Knu)
Baca Juga:
Tak Hanya Kertanegara, Rumah Ketua KPK Firli di Bekasi Juga Digeledah Polisi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi
Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'