Polisi Ungkap Hasil Penggeledahan Rumah Ketua KPK Firli Bahuri


Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (27/10/2023). ANTARA/Ilham Kausar
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya terus mengungkap kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polisi telah melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Kedua rumah Firli yang digeledah yakni di Villa Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan, Bekasi dan di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rumah Firli digeledah terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK pada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di sebuah rumah di Kertanegara.
"Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di spot penggeledahan rumah Kertanegara Nomor 46," kata Ade kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/10).
Ade mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan guna mengumpulkan alat bukti, sekaligus menentukan tersangka kasus tersebut.
"Jadi sudah saya sampaikan bahwa semua barbuk (barang bukti) yang disita penyidik, semua spot yang dilakukan penggeledahan, dalam rangka mengumpulkan bukti," jelas Ade.
Baca Juga:
Dewas Periksa Firli Bahuri dan Pimpinan KPK Lainnya Hari Ini
Dia berharap dengan bukti itu, maka tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki bisa terungkap.
"Semoga semakin terang dan kemudian menemukan tersangkanya," jelas dia.
Polisi juga menjadwalkan bakal memeriksa Firli Bahuri kembali.
Ade sendiri tak merinci tanggal pemanggilan Firli.
Namun dia menyebut, pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendapat keterangan tambahan terkait kasus tersebut.
"Kami masih memerlukan beberapa keterangan tambahan dari FB selaku ketua KPK RI," tutup Ade. (Knu)
Baca Juga:
Tak Hanya Kertanegara, Rumah Ketua KPK Firli di Bekasi Juga Digeledah Polisi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
