Sidang Noel: Saksi Sebut Penyerahan Rp 50 Juta kepada Ida Fauziyah Terkait Sertifikasi K3

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
Sidang Noel: Saksi Sebut Penyerahan Rp 50 Juta kepada Ida Fauziyah Terkait Sertifikasi K3

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pegawai PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Dayoena Ivon Muriono, mengaku pernah diperintah menyerahkan uang Rp 50 juta kepada mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Perintah tersebut disebut berasal dari terdakwa Heri Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pengakuan itu disampaikan Ivon saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menanyakan soal uang Rp 50 juta yang ditukar ke dalam bentuk euro. Ivon mengaku masih mengingat peristiwa tersebut, namun tidak mengetahui tujuan pemberian uang itu.

“Saya tidak tahu uang itu untuk apa,” kata Ivon di persidangan.

Baca juga:

Deretan Kendaraan Sitaan kasus K3 Kemnaker dipindahkan ke Rupbasan KPK

Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'

Ia menjelaskan Heri Sutanto awalnya hendak menitipkan uang tersebut kepada Dirjen Binwasnaker K3 saat itu, Haiyani Rumondang. Karena Haiyani sedang berada di luar kantor, Ivon kemudian diminta menyampaikan uang tersebut.

“Saya diminta menyampaikan kepada Bu Dirjen dan nantinya ditujukan kepada Bu Menteri,” ujar Ivon.

Saat jaksa menanyakan siapa menteri yang dimaksud, Ivon menjawab bahwa menteri tersebut adalah Ida Fauziyah. Ia juga menyebut uang itu dikirim oleh Heri melalui seseorang bernama Gunawan dan dimasukkan ke dalam amplop cokelat.

“Di dalam amplop ada bukti penukaran uang Rp 50 juta dalam bentuk euro,” kata Ivon.

Baca juga:

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,36 Miliar dan Motor Ducati

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp 6,5 Miliar

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Noel Ebenezer menerima gratifikasi sebesar Rp 3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. Gratifikasi tersebut disebut berasal dari aparatur sipil negara Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Jaksa juga membeberkan kronologi penerimaan uang dan barang oleh Noel sepanjang 2024 hingga 2025, termasuk uang tunai miliaran rupiah dan motor mewah yang diserahkan melalui anak kandungnya.

Selain gratifikasi, Noel juga didakwa menerima suap dan melakukan pemerasan bersama sejumlah pihak lain dalam pengurusan sertifikasi dan lisensi K3. Total uang yang diduga diperas dari para pemohon sertifikasi K3 mencapai Rp 6,52 miliar.

Atas perbuatannya, Noel dijerat Pasal 12 huruf b dan e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto sejumlah pasal dalam KUHP. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (Pon)

#Immanuel Ebenezer #Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker #Kasus Pemerasan #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
KPK menyita uang tunai senilai SGD 8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Indonesia
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menghormati pelimpahan kasus dugaan korupsi kuota haji ke Pengadilan Tipikor.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Indonesia
Dewas Telusuri Isi Ponsel Pegawai KPK Tersangka Dugaan Pemerasan di Pemalang
Dewas KPK akan membuka seluruh riwayat komunikasi di ponsel Setya Budi Dias yang menjadi tersangka dugaan pemerasan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Dewas Telusuri Isi Ponsel Pegawai KPK Tersangka Dugaan Pemerasan di Pemalang
Bagikan