Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam

Bupati non aktif Pati, Sudewa diangkut menggunakan kendaraan taktis Polrestabes Semarang usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026). ANTARA/I.C. Senjaya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Sidang perkara korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewa, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/6), diwarnai kericuhan.

Massa pendukung menghadang kendaraan taktis (rantis) Polrestabes Semarang yang membawa Sudewa keluar gedung pengadilan usai sidang putusan sela.

Baca juga:

Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar

1,5 Jam Rantis Berisi Terdakwa Tidak Bisa Keluar PN Semarang

Evakuasi berlangsung dramatis. Polisi membutuhkan waktu sekitar 1,5 jam untuk mengevakuasi Sudewa dari lokasi.

Kericuhan bermula ketika petugas pengawal tahanan KPK diduga menarik Sudewa masuk ke mobil tahanan saat terdakwa berusaha menyapa pendukungnya.

Baca juga:

Pemprov Jateng Bergerak Cepat, Risma Ardhi Chandra Jadi Plt Bupati Pati

Juru Bicara PN Semarang Hadi Sunoto mengatakan kejadian hari ini akan menjadi evaluasi dalam pelaksanaan sidang korupsi Bupati Pati itu ke depan.

Namun, dia belum bisa memastikan persidangan selanjutnya akan digelar secara daring atau dipindahkan lokasinya.

Evaluasi jelas ada, masih dikoordinasikan dengan ketua pengadilan,

Juru Bicara PN Semarang Hadi Sunoto

Massa Sadewa Tuntut Petugas KPK Minta Maaf

Massa pendukung menuntut agar petugas KPK yang diduga melakukan kekerasan meminta maaf. Negosiasi sempat dilakukan aparat kepolisian dengan koordinator massa dari Kabupaten Pati.

Petugas Dalmas Brimob Polrestabes Semarang diterjunkan untuk mengendalikan situasi. Sekitar pukul 12.00 WIB, Sudewa akhirnya berhasil dibawa kembali ke Rutan Semarang menggunakan rantis.

Usai evakuasi dilansir Antara, polisi akhirnya menghadirkan petugas pengawal tahanan KPK bernama Rusli untuk memberikan klarifikasi atas dugaan kesalahpahaman.

Baca juga:

Kasus Bupati Pati Sudewo Bertambah, KPK Kulik Sepak Terjangnya Waktu di DPR

Hakim Tolak Eksepsi Sudewa

Dalam persidangan, majelis hakim menolak eksepsi Sudewa dan meminta penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara.

Sudewa didakwa menerima suap dan gratifikasi proyek di DJKA senilai Rp 3,8 miliar, serta Rp 2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Pati periode 2025–2026. (*)

#Sudewa #Bupati Pati #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewa dengan hukuman 8,5 tahun penjara atas kasus suap proyek DJKA dan pemerasan perangkat desa.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Bagikan