Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam

Bupati non aktif Pati, Sudewa diangkut menggunakan kendaraan taktis Polrestabes Semarang usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026). ANTARA/I.C. Senjaya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Sidang perkara korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewa, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/6), diwarnai kericuhan.

Massa pendukung menghadang kendaraan taktis (rantis) Polrestabes Semarang yang membawa Sudewa keluar gedung pengadilan usai sidang putusan sela.

Baca juga:

Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar

1,5 Jam Rantis Berisi Terdakwa Tidak Bisa Keluar PN Semarang

Evakuasi berlangsung dramatis. Polisi membutuhkan waktu sekitar 1,5 jam untuk mengevakuasi Sudewa dari lokasi.

Kericuhan bermula ketika petugas pengawal tahanan KPK diduga menarik Sudewa masuk ke mobil tahanan saat terdakwa berusaha menyapa pendukungnya.

Baca juga:

Pemprov Jateng Bergerak Cepat, Risma Ardhi Chandra Jadi Plt Bupati Pati

Juru Bicara PN Semarang Hadi Sunoto mengatakan kejadian hari ini akan menjadi evaluasi dalam pelaksanaan sidang korupsi Bupati Pati itu ke depan.

Namun, dia belum bisa memastikan persidangan selanjutnya akan digelar secara daring atau dipindahkan lokasinya.

Evaluasi jelas ada, masih dikoordinasikan dengan ketua pengadilan,

Juru Bicara PN Semarang Hadi Sunoto

Massa Sadewa Tuntut Petugas KPK Minta Maaf

Massa pendukung menuntut agar petugas KPK yang diduga melakukan kekerasan meminta maaf. Negosiasi sempat dilakukan aparat kepolisian dengan koordinator massa dari Kabupaten Pati.

Petugas Dalmas Brimob Polrestabes Semarang diterjunkan untuk mengendalikan situasi. Sekitar pukul 12.00 WIB, Sudewa akhirnya berhasil dibawa kembali ke Rutan Semarang menggunakan rantis.

Usai evakuasi dilansir Antara, polisi akhirnya menghadirkan petugas pengawal tahanan KPK bernama Rusli untuk memberikan klarifikasi atas dugaan kesalahpahaman.

Baca juga:

Kasus Bupati Pati Sudewo Bertambah, KPK Kulik Sepak Terjangnya Waktu di DPR

Hakim Tolak Eksepsi Sudewa

Dalam persidangan, majelis hakim menolak eksepsi Sudewa dan meminta penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara.

Sudewa didakwa menerima suap dan gratifikasi proyek di DJKA senilai Rp 3,8 miliar, serta Rp 2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Pati periode 2025–2026. (*)

#Sudewa #Bupati Pati #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Massa pendukung menghadang kendaraan taktis (rantis) Polrestabes Semarang yang membawa terdakwa Sudewa keluar gedung pengadilan usai sidang putusan sela.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Berita Foto
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Doa bersama untuk Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Jakarta, Jum'at (26/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Indonesia
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lain terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Bagikan