KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik setoran ilegal yang melibatkan biro jasa dengan oknum pejabat di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, Bali.

Dugaan itu muncul dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Baca juga:

Ingin Wisatawan Berkualitas, Imigrasi Minta Evaluasi Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan

Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan adanya uang setoran yang diberikan biro jasa di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pada pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami dugaan setoran oleh para biro jasa kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar yang tidak sesuai dengan tarif PNBP-nya.

kata Budi

Menurut Budi, setoran tersebut diduga menjadi syarat agar pengajuan KITAS, KITAP, hingga izin tinggal lainnya diproses tanpa hambatan.

"Jika para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan, maka berkas pengajuan KITAS, KITAP ataupun pengurusan izin lainnya akan dipersulit dan tidak 'diklik'," ujarnya.

Baca juga:

Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi

KPK Segera Periksa 6 Saksi dalam Dugaan Kasus Pemerasan

KPK menilai, praktik tersebut mengarah pada dugaan pemerasan yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan. Dugaan itu memperkuat sangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.

Demi mengusut perkara tersebut, penyidik memeriksa enam saksi di Polresta Denpasar. Mereka berasal dari CV Visa Agung Bali, PT Bali Soft, serta sejumlah agen pengurusan dokumen keimigrasian.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka diduga menerima uang dari pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan serta hasil analisis PPATK. Dari pemeriksaan transaksi terhadap 35 pegawai Imipas periode 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening dengan total Rp 366,7 miliar.

Baca juga:

KPK Sita Puluhan Juta Rupiah dari Ruangan Silmy Karim di Kantor Imigrasi

KPK menduga sekitar Rp 357 miliar berasal dari sumber yang tidak wajar dan berkaitan dengan layanan keimigrasian. Selain itu, penyidik memperkirakan sedikitnya Rp 145,5 miliar diterima para tersangka dari praktik pengurusan izin tinggal WNA.

Sedangkan untuk menyamarkan pembagian uang, para pelaku diduga menggunakan sejumlah istilah sandi. Salah satunya "malaikat" yang disebut merujuk pada pembagian uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain itu, digunakan pula istilah yang terinspirasi dari personel grup musik untuk menandai para penerima aliran dana. (Pon)

#Imigrasi #Kasus Pemerasan #KPK #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bagikan