PJLP Minta Pemberlakuan Aturan Batas Usia 56 Tahun Ditunda

Jumat, 30 Desember 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang membatasi usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) sampai 56 tahun menuai polemik.

Salah satu perwakilan PJLP di Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Azwar Laware meminta kepada Heru Budi untuk menunda aturan tersebut. Sebab, banyak PJLP yang belum mempersiapkan diri untuk mencari pekerjaan baru

Baca Juga

Anggota DPRD DKI Muhammad Idris Bantah Intervensi Penerimaan PJLP

Untuk memperjuangkan nasibnya, sejumlah PJLP mengadu ke DPRD DKI Jakarta pada Jumat (30/12).

"Yang ini kami sudah dapat tanda terima dari DPRD karena kita bersurat hari ini, menyampaikan surat ke ketua DPRD DKI Jakarta yang terkait tentang permohonan teman-teman semua agar Kepgub no 1095 ditunda diberlakukan di tahun 2023," kaya Azwar Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).

"Rekan-rekan PJLP memohon yang berusia 56 tahun ke atas, 57 tahun, 58 tahun, dan seterusnya, agar dipekerjakan kembali di UPK Badan Air DLH Jakarta minimal satu tahun lagi," kata Azwar.

Baca Juga

Aturan Batas Usia 56 Tahun Pegawai PJLP Dinilai Tepat

Azwar mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah melaporkan hal ini kepada Pj Heru Budi di meja pengaduan Balai Kota DKI. Laporan tersebut pun akan ditindaklanjuti seminggu ke depan.

Azwar ingin, Pj Heru Budi memikirkan nasibnya yang akan diputus kontrak akibat terbentur aturan usia 56 tahun. Karena masih banyak tanggungan yang dipikulnya.

"Kami tidak ada konspirasi politik di sini, kami tidak ada perang kepentingan, kalau pun ada perang kepentingan seperti kita ini jangan sampai jadi korban. Jangan kita jadi korban yang kecil-kecil ini," tutupnya. (Asp).

Baca Juga

Anggota DPRD DKI Muhammad Idris Diduga Intervensi Perekrutan PJLP

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan