PJLP Minta Pemberlakuan Aturan Batas Usia 56 Tahun Ditunda
Perwakilan PJLP di UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Azwar Laware. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang membatasi usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) sampai 56 tahun menuai polemik.
Salah satu perwakilan PJLP di Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Azwar Laware meminta kepada Heru Budi untuk menunda aturan tersebut. Sebab, banyak PJLP yang belum mempersiapkan diri untuk mencari pekerjaan baru
Baca Juga
Anggota DPRD DKI Muhammad Idris Bantah Intervensi Penerimaan PJLP
Untuk memperjuangkan nasibnya, sejumlah PJLP mengadu ke DPRD DKI Jakarta pada Jumat (30/12).
"Yang ini kami sudah dapat tanda terima dari DPRD karena kita bersurat hari ini, menyampaikan surat ke ketua DPRD DKI Jakarta yang terkait tentang permohonan teman-teman semua agar Kepgub no 1095 ditunda diberlakukan di tahun 2023," kaya Azwar Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).
"Rekan-rekan PJLP memohon yang berusia 56 tahun ke atas, 57 tahun, 58 tahun, dan seterusnya, agar dipekerjakan kembali di UPK Badan Air DLH Jakarta minimal satu tahun lagi," kata Azwar.
Baca Juga
Azwar mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah melaporkan hal ini kepada Pj Heru Budi di meja pengaduan Balai Kota DKI. Laporan tersebut pun akan ditindaklanjuti seminggu ke depan.
Azwar ingin, Pj Heru Budi memikirkan nasibnya yang akan diputus kontrak akibat terbentur aturan usia 56 tahun. Karena masih banyak tanggungan yang dipikulnya.
"Kami tidak ada konspirasi politik di sini, kami tidak ada perang kepentingan, kalau pun ada perang kepentingan seperti kita ini jangan sampai jadi korban. Jangan kita jadi korban yang kecil-kecil ini," tutupnya. (Asp).
Baca Juga
Anggota DPRD DKI Muhammad Idris Diduga Intervensi Perekrutan PJLP
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Cegah Penyalahgunaan, Fraksi Gerindra DKI Dorong Pengawasan Ketat Obat Keras
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Persoalan Banjir di Jakarta Tak Kunjung Terselesaikan, DPRD: OMC Hanya Instrumen Tambahan, Bukan Jawaban
Wacana Pembangunan Monorel di Ragunan, DPRD DKI: Belum Ada Anggaran Khusus dalam APBD
Plafon Rusak dan Rawan Ambruk, DPRD DKI Soroti Bangunan Pasar Sunan Giri Jaktim
DPRD DKI Minta Revitalisasi Pasar Rakyat Jangan Cuma Proyek Seremonial Belaka
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Masih Punya Nilai Ekonomis, Bongkaran Besi Tiang Monorel Dinilai Jadi Urusan Adhi Karya
3 Warga Cilincing Tewas Tersengat Listrik saat Banjir, DPRD DKI Soroti Anggaran Rp 2,8 Triliun