Aturan Batas Usia 56 Tahun Pegawai PJLP Dinilai Tepat


Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022. Dalam Kepgub itu, Heru menetapkan batasan usia Pegawai Jasa Layanan Perorangan (PJLP) DKI maksimal berusia 56 tahun.
Pengamat Politik Fernando Emas menilai keputusan Pj Heru soal batas usia pegawai PJLP Pemprov DKI sudah tepat. Pasalnya, Heru ketika mengeluarkan Kepgub tersebut pasti indikatornya adalah produktifitas.
Baca Juga
DPRD DKI Kritisi Kebijakan Baru Heru Budi Soal Pembatasan Usia PJLP
"Tentu kan gini aturan itu yang dikeluarkan oleh pak Pj Gubernur kan pasti melihat produktifitas dari usia itu kan kira-kira di usia berapa masih produktif kan gitu. Jadi dengan usia saya melihat di sini upaya Pj Gubernur adalah melihat usia produktifitas dari pegawai di Jakarta tentu Itu indikatornya," ujar Fenando di Jakarta, Kamis (15/12).
Fernando mengungkapkan, di sejumlah perusahaan pun menetapkan aturan batas usia pegawai bekerja 56 tahun.
"Ya kalo untuk masa usia itu umum sebenarnya kalau di 56 tahun," terangnya.
Baca Juga
Pj DKI 1 Sebut Batas Usia Maksimal 56 Tahun Pegawai PJLP Sesuai UU Ketenagakerjaan
Oleh karena itu, pengamat dari Universitas 17 Agustus ini tegaskan, terbitnya Kepgub batas usia ini jangan dianggap malah meningkatkan angka pengangguran. Sebab, yang dilakukan Pj Heru hanya demi mendongkrak pelayanan warga Jakarta.
"Jadi jangan bicara dulu meningkatnya angka pengangguran. Tentu kan kita patut mendukung kebijakan itu karena tentunya ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebenarnya," tutupnya.
Sebagai informasi, dalam Kepgub itu tertulis bahwa usia minimal pegawai PJLP adalah 18 tahun dan maksimal 56 tahun.
Dengan adanya kebijakan itu, Heru diketahui merevisi aturan pembatasan usia maksimal PJLP yang sebelumnya tertuang di dalam kebijakan Gubernur sebelumnya Basuki Tjahja Purnama (Ahok) di Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016. (Asp)
Baca Juga
Kasudin Jakpus Diultimatum Tak Lakukan KKN saat Perekrutan PJLP
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Heru Budi Ditunjuk sebagai Komut PT MRT Jakarta Setelah Jadi Stafsus Mensesneg

Heru Budi Digeser, Kursi Kasetpres Diisi Jenderal Bintang 2 TNI AD

Teguh Setyabudi Resmi Dilantik Jadi Pj Gubernur Jakarta

Upaya Pemprov DKI Kendalikan Inflasi dengan Luncurkan Microsite

Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta

Presiden Berhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur, Diganti Teguh Setyabudi

Pj Heru Akui Inflasi Jakarta Alami Kenaikan pada Akhir Tahun

Pj Heru: PORSENI 2024 Jadi Ajang Pererat Silaturahmi Pegawai BUMD

Hadiri Jakarta Economic Forum 2024, Pj Heru Dorong Jakarta Jadi Kota Global

Pj Heru: JPO Southgate-Tanjung Barat Dorong Peningkatan Layanan Transportasi Publik
