Pj DKI 1 Sebut Batas Usia Maksimal 56 Tahun Pegawai PJLP Sesuai UU Ketenagakerjaan
                Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Jakarta Equesterian International Park (JIEP), Pulomas, Jakarta Timur, Rabu (7/12) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akhirnya buka suara terkait polemik aturan batas usia Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Lingkungan Pemprov DKI yang maksimal di umur 56 tahun.
Orang nomor satu di Ibu Kota itu menyatakan, aturan pembatasan usia PJLP itu mengacu kepada Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun.
Baca Juga
PDIP Kritik Lemahnya Komunikasi Pj DKI 1 Terkait Perubahan Slogan
"Sebelumnya memang tidak diatur berapa usia maksimalnya. Tapi, dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya 55 tahun," ucap Heru di Balai Kota DKI Jakarta Pusat, Rabu (14/12).
Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini bilang, pihaknya mengubah aturan pembatasan usia maksimal PJLP secara matang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
"Ini, saya naikkan jadi 56 tahun. Tapi, kami tidak sembarangan menetapkan batasan usianya. Melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut," terangnya.
Baca Juga
DPRD Sarankan Pemprov DKI Adakan Tes Urine dan Psikotes Rekrut PJLP
Alasan lain, kata Heru, bila PJLP tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI yang menyiapkan asuransi kesehatannya. Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun.
"Untuk menyiapkan suatu anggaran kegiatan, kami tidak bisa sendiri, dan prosesnya panjang," papar dia.
PNS Eselon 1 ini mengungkapkan, bahwa total PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta itu ada sekitar 82.000 orang.
"Dari jumlah itu, di atas usia 56 tahun ada sekitar 3.100 orang," ungkapnya.
Diketahui, Pj Heru menerbitkan aturan baru dengan menerbitkan Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022, tentang batasan usia pegawai PJLP DKI yang maksimal berusia 56 tahun. (Asp)
Baca Juga
DPRD DKI Kritisi Kebijakan Baru Heru Budi Soal Pembatasan Usia PJLP
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
                      21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
                      APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
                      Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
                      Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
                      Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
                      Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
                      Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan
                      Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
                      Pramono Anung Bikin Aturan Lelang Kilat November-Desember, Siap-siap Proyek Infrastruktur Langsung Tancap Gas di Awal Tahun Baru