Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Ilustrasi: TPST Bantargebang, Bekasi. (Foto: Ist/NET)
Merahputih.com - Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan memberikan bantuan penuh dalam proses pemakaman mendiang sopir truk berinisial W yang meninggal dunia.
W diketahui meninggal akibat kelelahan setelah mengalami antrean panjang saat hendak membongkar muatan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang pada Jumat (5/12).
Baca juga:
26 Ton Sampah Mayoritas Plastik Hasil Reuni 212 Diangkut 600 Pasukan Oranye, Bikin Petugas Lembur
Bantuan dan Santunan untuk Keluarga
"Sudin LH Jaksel sangat berduka atas gugurnya petugas kami, setelah kejadian tersebut kami langsung melakukan pengurusan jenazah untuk almarhum. Dari sejak kejadian, pemakaman sampai dengan pasca pemakaman," kata Kepala Sudin LH, Dedy Setiono, Senin (8/12).
Dedy mengungkapkan bahwa seluruh jajaran Sudin LH Jakarta Selatan telah bergotong royong melakukan penggalangan dana bantuan untuk mendiang dan keluarganya.
Dinas LH juga sedang memproses pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, meliputi asuransi kematian dan beasiswa pendidikan untuk anak almarhum.
"Bantuan ini merupakan wujud penggalangan kepedulian rekan-rekan seluruh Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan untuk beliau dan keluarga," ujarnya.
Jam Kerja dan Faktor Eksternal
Dedy menegaskan bahwa jam kerja sopir truk berinisial W sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia menetapkan batas waktu kerja standar tidak boleh melampaui 40 jam dalam satu minggu.
Baca juga:
Skema penerapannya adalah tujuh jam per hari untuk enam hari kerja, atau delapan jam per hari untuk lima hari kerja.
Namun, Dedy menjelaskan bahwa faktor-faktor eksternal yang sulit diprediksi, seperti kondisi cuaca, alam, maupun situasi lalu lintas, berpotensi menyebabkan jam kerja menjadi berlebih.
Upaya Perbaikan Fasilitas
Sebagai langkah antisipasi ke depan, Sudin LH Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Koordinasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti saran pengadaan tempat istirahat yang layak di area TPST Bantar Gebang, yang dapat dimanfaatkan oleh para petugas yang membutuhkan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pramono Minta BMKG Tak Hanya Fokus Jakarta, OMC Diperluas ke Tangerang-Bekasi
Transjabodetabek Rute Blok M–Soetta Segera Dibuka, Pramono: Tak Gantikan Damri dan KA Bandara
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir
Tanggapan Santai Pramono Pedagang Daging di Jakarta Ancam Mogok Jualan 3 Hari
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Ruang Terbuka Hijau Jakarta Baru 5,6 Persen di 2025, Pemprov Kejar Target 30 Persen pada 2045
Dukung Akses Pendidikan Inklusif, Pemprov DKI Tambah Bus Sekolah Ramah Disabilitas
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Target Sekolah Swasta Gratis DKI 2026 Turun Jadi 100 Sekolah
Pramono Sebut Pembayar QRIS di Jakarta Meroket Hingga 177 Persen di 2025, Tembus 5 Miliar Transaksi
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah