Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memprioritaskan penyediaan lahan makam di dalam kota sebelum menjalin kerja sama dengan daerah penyangga untuk menyiapkan opsi tempat pemakaman umum (TPU) tambahan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menekankan bahwa persiapan lahan di dalam kota harus diutamakan karena ini merupakan kepentingan jangka panjang bagi warga Jakarta.
Meskipun demikian, Pramono juga meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta untuk tetap mempersiapkan kerja sama pengadaan makam dengan daerah penyangga.
Baca juga:
Sebanyak 69 Lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Penuh Pemprov DKI Siapkan Strategi
Pramono mengakui bahwa lahan pemakaman di Ibu Kota saat ini sudah tidak memadai.
"Memang nggak mungkin Jakarta dengan penduduk 11 juta orang, 80 TPU sudah nggak mungkinlah, perlu penambahan. Dan kami mulai melakukan untuk itu, baik yang di dalam Jakarta maupun di luar Jakarta kami persiapkan," ujar Pramono.
Kajian Opsi Kerja Sama Daerah
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menyatakan akan mempertimbangkan usulan terkait kerja sama dengan daerah mitra sebagai solusi untuk keterbatasan lahan pemakaman. Kepala Distamhut Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri, menyebut usulan tersebut siap dikaji.
"Ada (usulan soal kerja sama daerah). Rencana sudah ada. Nanti kita perlu kaji kembali ya. Mungkin kalau bisa kerja sama dengan daerah kita bisa tetapkan TPU di luar Jakarta," jelas dia.
Baca juga:
Cuaca Eksrem Bikin 12 Jenazah Terdampak Robohnya Pembatas TPU Jeruk Purut
Rencana TPU Baru dan Tantangan Penolakan Warga
Di sisi lain, Fajar juga mengungkapkan bahwa Jakarta sendiri sudah memiliki lahan yang direncanakan untuk TPU baru, yaitu di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dengan luas 66 hektare.
Namun, ia mengakui Pemprov Jakarta sering menghadapi kendala penolakan dari warga ketika hendak membuat TPU baru.
Ia menambahkan bahwa perluasan makam tidak menjadi masalah asalkan kawasan pemukiman warga tersebut bersebelahan langsung (menempel) dengan area TPU yang sudah ada.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Sopir Truk Sampah Meninggal Dunia saat Bertugas, Pemprov DKI Perketat Protokol Keselamatan Kerja
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Meski Hadapi Rob, Jakarta Tetap Salurkan Bantuan ke Korban Bencana Sumatera
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Gubernur DKI Jakarta: Pembahasan UMP 2026 Segera Rampung, Tinggal Finalisasi
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Pemprov DKI Luncurkan JakSimpus, Perkuat Layanan Kesehatan dan Dukungan Jakarta Siaga Stroke 2026
Hadapi Banjir Rob, Pemprov DKI Kebut Tanggul Raksasa di Pesisir Jakarta
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO