Pj Heru Klaim Jokowi Bakal Tekan Perpres Pemindahan Ibu Kota

Senin, 01 April 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memastikan Jakarta masih berstatus sebagai Daerah Khusus Ibu Kota, meski DPR sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).

Sebab, setelah RUU DKJ disahkan jadi UU, Presiden Joko Widodo masih perlu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres). Barulah setelahnya, Ibu Kota resmi pindah ke IKN.

Baca juga:

RUU DKJ Resmi Jadi UU, LKB Minta Pejabat Jakarta Segera Susun Regulasi Turunannya

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini menerangkan, bahwa tak akan lama Presiden menekan Perpres perpindahan IKN ke Nusantara.

"Ya, Perpres enggak lama," kata Pj Heru di Jakarta, Senin (4/1).

Pj Heru pun meminta masyarakat untuk bersabar, sebab Perpres tersebut masih akan digodok oleh pihak istana. Ia menyakini Perpres tersebut tak akan lama dibahasnya untuk diterbitkan.

"Ya enggak tahu nanti dibahas di istana, mungkin enggak terlalu lama," paparnya.

Baca juga:

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) pada Kamis 28 Maret 2024 lalu.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, RUU DKJ merupakan wujud komitmen untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota berkelas dunia, setelah tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara.

Baca juga:

8 Fraksi DPR Setuju RUU DKJ Dibawa ke Paripurna

"Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota berkelas dunia dengan tetap mempertahankan perputaran ekonomi yang besar," kata Tito saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan