RUU DKJ Resmi Jadi UU, LKB Minta Pejabat Jakarta Segera Susun Regulasi Turunannya
LKB menyambut baik UU DKJ ini dan melihatnya sebagai peluang sekaligus tantangan dalam aspek kelembagaan masyarakat Betawi. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).
Menyikapi hal itu, Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), Beki Mardani, mengatakan bahwa keputusan tersebut akan membuka peluang pengembangan lembaga masyarakat Betawi, termasuk upaya pelestarian dan pemajuan kebudayaannya.
"LKB menyambut baik UU DKJ ini dan melihatnya sebagai peluang sekaligus tantangan dalam aspek kelembagaan masyarakat Betawi dan juga dalam upaya pelestarian, pembinaan, pemajuan, dan pengembangan budaya Betawi," ucap Beki di Jakarta, Jumat (29/3).
Baca juga:
Setelah UU itu teregistrasi, Beki berharap DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta segera menyusun regulasi turunannya. Sebab, sesuai isi Pasal 31 RUU DKJ yang telah disahkan, memandatkan penyusunan dua peraturan daerah (perda), seperti Perda tentang Lembaga Adat Betawi dan Perda Pemajuan Budaya Betawi.
"Masyarakat Betawi di-challenge untuk memberikan masukan untuk kedua perda tersebut. Elemen organisasi kebetawian harus bersatu dan bersama-sama merumuskannya," tutur dia.
Beki berharap rumusan perda dapat memberikan perlindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan dari budaya Betawi. Apalagi, UU DKJ memandatkan Jakarta sebagai kota global.
Karenanya, Pemprov Jakarta juga harus me-review dan mengevaluasi strategi pemajuan kebudayaan.
Baca juga:
"Kalau diperlukan, harus melihat kembali pokok-pokok pikiran pemajuan kebudayaan yang ada dan merumuskan kembali strategi pencapaiannya. Secara indeks, pemajuan kebudayaan Jakarta masih relatif rendah, terutama dalam aspek ekspresi budaya serta kelembagaan dan ekonomi budaya," tutur Beki.
Menurut Beki, sebagai kota global, Jakarta beruntung mempunyai budaya inti betawi yang inklusif dan nilai-nilai budaya yang demokratis, egaliter, serta humanis.
Nilai-nilai budaya ini perlu terus disosialisasikan dan dikembangkan. Nilai-nilai tersebut akan menjadi oase dalam kemajuan Jakarta.
Selain itu, keberadaan budaya Betawi akan menjadi kekhasan tersendiri sebagai provinsi dengan empat kekhususannya dan aglomerasi yang akan menjadi perekat kebudayaan lainnya. (Asp)
Baca juga:
Baleg DPR Usul DKJ Jadi Ibu Kota Legislasi, Ini Respons Pemerintah
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Resmi UMP Jakarta Tahun 2026 Diputuskan Naik 6,17% Menjadi Rp 5,7 Juta
Ritel Moderen Jual Makanan Berfomalin, Pengawasan Pangan Jadi Sorotan
Pemprov DKI Gelontorkan Rp 2,62 Triliun untuk Penanganan Banjir
Pemprov DKI Siagakan 1.050 Personel Kebersihan Antisipasi Penumpukan Sampah saat Perayaan Natal
Kemeriahan Christmas Carol Colossal di FX Sudirman Jakarta Sambut Perayaan Natal 2025
Satpol PP DKI Tertibkan 16 Konstruksi Reklame Berkarat yang Bahayakan Keselamatan Warga
Pemenuhan Fasilitas Bagi Disabilitas Jadi PR Pemerintah dan DPRD Jakarta
Sopir Dinas LH Meninggal Kelelahan Antre, Pemprov DKI Rombak Jadwal Pembuangan Sampah di Bantar Gebang
Tahun Baru 1 Januari 2026, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Tanpa Pesta Kembang Api, Perayaan Malam Pergantian Tahun di Jakarta Sederhana Diisi Doa Bersama utuk Korban Bencana