Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Satpol PP DKI Tertibkan 16 Konstruksi Reklame Berkarat yang Bahayakan Keselamatan Warga

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
Satpol PP DKI Tertibkan 16 Konstruksi Reklame Berkarat yang Bahayakan Keselamatan Warga

ilustrasi reklame.(foto: pexels-tomfisk)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan 16 reklame yang dinilai membahayakan keselamatan warga. Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI terkait dengan hasil peninjauan lapangan terhadap reklame dengan konstruksi berkarat dan berpotensi membahayakan.

Kepala Satpol PP DKI Satriadi Gunawan mengatakan penertiban tersebut merupakan langkah preventif dalam rangka pelaksanaan salah satu fungsi Satpol PP, yaitu perlindungan masyarakat.

"Kami melaksanakan penertiban reklame yang dinilai berpotensi membahayakan. Penilaian kelayakan konstruksi bangunan reklame bukan merupakan kewenangan Satpol PP, melainkan instansi teknis terkait. Namun demikian, kami tetap menindaklanjuti rekomendasi tersebut," ujar Satriadi di Balai Kota Jakarta, pada Selasa (23/12).

Berdasarkan hasil rapat evaluasi Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame, terdapat 16 reklame di wilayah DKI Jakarta yang melanggar Pasal 65 huruf f dan g Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Dari jumlah tersebut, 15 reklame telah ditertibkan pada periode 12–19 Desember 2025, sedangkan satu reklame lainnya akan ditindaklanjuti sesuai tahapan yang berlaku.

Baca juga:

BPBD Imbau Masyarakat Jangan Parkir di Bawah Pohon Rindang atau Reklame Besar


"Dari total sekitar 30 reklame yang tercantum dalam surat rekomendasi Citata, saat ini kami memprioritaskan penertiban 16 titik terlebih dahulu. Penertiban terhadap sisa reklame akan dilanjutkan pada tahun 2026, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran," jelasnya.

Secara teknis, material reklame hasil penertiban dievakuasi dan disimpan di Gudang Cakung milik Satpol PP DKI Jakarta. Proses penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai instansi, antara lain lurah dan camat setempat, Penyedia Jasa Perorangan (PJLP/TPSU), Citata, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), KPTSP, Bina Marga, serta Dinas Lingkungan Hidup.

"Sebelum penertiban, kami juga telah menyampaikan surat peringatan dan imbauan kepada pemilik atau pengelola reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Satriadi.

Selain reklame permanen, Satpol PP DKI Jakarta juga mengawasi pemasangan atribut dan reklame temporer. Hal ini sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta bahwa pemasangan atribut hanya diperbolehkan mulai H-4 sebelum kegiatan hingga H+2 setelah kegiatan.

"Kami juga telah menetapkan zona-zona yang dilarang untuk pemasangan atribut. Kebijakan ini berjalan lancar dan telah disosialisasikan kepada partai politik serta organisasi kemasyarakatan melalui pembinaan oleh Kesbangpol," pungkasnya.

Data reklame dengan konstruksi membahayakan atau berkarat yang telah ditertibkan pada 12–19 Desember 2025:

Jakarta Utara


- Jl Lodan Raya (depan Apartemen Aston Marina Ancol), Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan.
Ukuran: 16 x 8 meter (dua sisi).

Jakarta Pusat
- Jl Haji Iman Sapi’i (depan Gedung Dhanapala), Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.
Ukuran: 8 x 5 meter.

- Jl Haji Iman Sapi’i (depan Gedung Dhanapala), Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.
Ukuran: 4 x 6 meter.

Jakarta Barat
- Jl Citra Garden 5/Jl Satu Maret, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.
Ukuran: 4 x 6 meter.

- Jl Taman Surya V, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.
Ukuran: 10 x 5 meter.

- Jl Bambu Larangan (Simpang Macan) No. 8, RT 08/RW 009, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.
Ukuran: 4 x 8 meter.

Jakarta Timur
- Jl. Raya Bogor (Halte Kampung Tengah), Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas.
Ukuran: 6 x 2 meter.

- Jl. Raya Bogor (pertigaan Mal Cijantung), Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas.
Ukuran: 4 x 8 meter.

- Jl. Raya Ciracas No. 16 (Taman Kota), Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas.
Ukuran: 6 x 4 meter.

- Jl. Raya Ciracas No. 16 (Taman Kota), Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas.
Ukuran: 6 x 4 meter.

- Jl. Bekasi Timur Raya (JPO Klender), Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung.
Ukuran: 4 x 3 meter.

- Jl. Raya Bogor (depan Kantor Kecamatan), Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo.
Ukuran: 4 x 8 meter.

- Jl. Cibubur VIII (eks Ramayana Cibubur sisi utara), Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas.
Ukuran: 2 x 3 meter.

- Jl. Cibubur VIII (eks Ramayana Cibubur sisi selatan), Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas.
Ukuran: 2 x 3 meter.

- Jl. Raya Bekasi (bawah Tol Pulo Gebang–Kelapa Gading), Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung.
Ukuran: 3 meter.

Jakarta Selatan
- Jl. Hajjah Tutty Alawiyah (halaman Bengkel Mentari Motor), Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran.
Ukuran: 12 x 6 meter.(Asp)



Baca juga:

La Nina Menerjang, Hindari Berteduh di Bawah Pohon dan Reklame

#Reklame #DKI Jakarta #Satpol PP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jamin Kondisi Jakarta Tetap Kondusif, Minta Warga tak Panik
Banyaknya kegiatan yang berlangsung menunjukkan ruang publik tetap berjalan normal.
Dwi Astarini - 2 jam, 57 menit lalu
Polda Metro Jamin Kondisi Jakarta Tetap Kondusif, Minta Warga tak Panik
Indonesia
Presiden Pramono Minta Mal yang Pasang Pagar Tinggi Dibongkar, Yakinkan Jakarta Aman
Pemerintah DKI bersama aparat keamanan menjamin Jakarta tetap aman dan nyaman untuk semua masyarakat.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
Presiden Pramono Minta Mal yang Pasang Pagar Tinggi Dibongkar, Yakinkan Jakarta Aman
Indonesia
Jakarta Jalin Kerja Sama Kebudayaan dengan Daerah Aglomerasi
Kolaborasi ini bertujuan melestarikan budaya Betawi, memperluas pertukaran budaya antardaerah, serta menyiapkan program bersama menuju 500 tahun Jakarta pada 2027.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
Jakarta Jalin Kerja Sama Kebudayaan dengan Daerah Aglomerasi
Indonesia
Gubernur Pramono Serukan Persatuan dalam Membangun Jakarta, tak Lihat Asal Partai Anggota Dewan
Tak pernah mempersoalkan latar belakang partai politik anggota DPRD DKI Jakarta yang ikut serta turun ke warga saat menjalankan tugas.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Gubernur Pramono Serukan Persatuan dalam Membangun Jakarta, tak Lihat Asal Partai Anggota Dewan
Indonesia
5 Tersangka Peredaran Obat Keras Ilegal di Tanah Abang Dijerat UU Kesehatan, Polisi Sita Duit Rp 140 Juta
Polisi juga menyita barang bukti berupa 575.200 butir obat keras daftar G yang terdiri atas Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, serta tablet putih berlogo 'Y'.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
5 Tersangka Peredaran Obat Keras Ilegal di Tanah Abang Dijerat UU Kesehatan, Polisi Sita Duit Rp 140 Juta
Indonesia
Pemprov DKI Siap Lakukan Hujan Buatan Hadapi Kemarau Panjang
Saat ini wilayah Jakarta sudah tidak hujan selama hampir tiga pekan.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Pemprov DKI Siap Lakukan Hujan Buatan Hadapi Kemarau Panjang
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Career Fest di GOR Ciracas Hari ini, Buka 2.000 Lowongan Pekerjaan
Sebanyak 37 perusahaan ambil bagian dalam bursa lowongan kerja yang berlangsung hingga Rabu (29/7) ini.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
Pemprov DKI Gelar Career Fest di GOR Ciracas Hari ini, Buka 2.000 Lowongan Pekerjaan
Indonesia
Biro Dikmental DKI Ajukan Anggaran 2027 Rp 362,3 Miliar, 29 Ormas Kebagian Hibah
Angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan anggaran 2026 yang senilai Rp 351,5 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Biro Dikmental DKI Ajukan Anggaran 2027 Rp 362,3 Miliar, 29 Ormas Kebagian Hibah
Indonesia
Gubernur Pramono Bertemu Seskab Teddy, Bahas Penguatan Pengembangan MRT hingga LRT
Momen tersebut menjadi istimewa mengingat Pramono Anung pernah mengemban amanah sebagai Sekretaris Kabinet Republik Indonesia pada periode 2015-2024.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Gubernur Pramono Bertemu Seskab Teddy, Bahas Penguatan Pengembangan MRT hingga LRT
Indonesia
Bentrok Warga 1 Tewas di Matraman, DPR Minta Polisi Waspadai Aksi Balasan
Konflik horizontal yang tidak segera ditangani berpotensi memicu aksi balas dendam, mengganggu aktivitas masyarakat, merusak rasa aman warga, hingga menimbulkan kerugian ekonomi.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Bentrok Warga 1 Tewas di Matraman, DPR Minta Polisi Waspadai Aksi Balasan
Bagikan