Pemprov DKI Ajukan Dana Cadangan Daerah, Antisipasi Bayar Obligasi Daerah Jatuh Tempo

Dwi AstariniDwi Astarini - 1 jam, 41 menit lalu
Pemprov DKI Ajukan Dana Cadangan Daerah, Antisipasi Bayar Obligasi Daerah Jatuh Tempo

Foto: dok Pemprov DKI.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (1/10). Keempat ranperda tersebut mencakup pembentukan dana cadangan daerah serta penguatan kelembagaan BUMD di sektor air minum, perbankan, dan transportasi untuk mendukung kebutuhan pembangunan Jakarta.

Jakarta mengajukan pembentukan dana cadangan daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus menjamin ketersediaan anggaran pembangunan Ibu Kota. Dana tersebut disiapkan untuk membiayai proyek-proyek strategis dan prioritas, termasuk mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok obligasi daerah yang jatuh tempo.

Usul pembentukan dana cadangan daerah itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait penyampaian pidato Gubernur terhadap empat rancangan peraturan daerah (ranperda) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10).

Pembentukan dana cadangan daerah menjadi salah satu agenda yang dibahas untuk memperkuat fondasi pembiayaan pembangunan Jakarta dalam jangka panjang.

Baca juga:

DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan



Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan pembentukan dana cadangan merupakan langkah penting untuk membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih kuat, terencana, dan berkelanjutan. Apalagi kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur Jakarta membutuhkan dukungan anggaran yang besar.

"Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan," ujar Ima.

Menurut dia, pembangunan Jakarta membutuhkan sumber pembiayaan yang memadai agar berbagai proyek strategis dapat berjalan sesuai perencanaan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengembangkan skema pembiayaan yang inovatif tanpa hanya bergantung pada sumber pendanaan konvensional. Salah satu alternatif pembiayaan yang dapat ditempuh yakni penerbitan obligasi daerah. Instrumen tersebut diharapkan dapat memperluas sumber pendanaan sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur di Jakarta.

"Dalam rangka membiayai pembangunan infrastruktur dan mengakselerasi pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, perlu diselenggarakan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya saing dengan memastikan ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif dan berkelanjutan, salah satunya melalui penerbitan obligasi daerah," kata Ima.

Namun, penerbitan obligasi juga harus diikuti perencanaan keuangan yang matang. Pemerintah daerah perlu memastikan tersedianya anggaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok obligasi ketika jatuh tempo.

Oleh karena itu, dana cadangan daerah diusulkan sebagai instrumen untuk menjamin pemenuhan kewajiban tersebut. Keberadaannya diharapkan dapat membantu memitigasi risiko gagal bayar sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan keuangan daerah. Dana cadangan tersebut nantinya dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan skema ini, Pemprov DKI berupaya menyiapkan pembiayaan pembangunan secara lebih terukur, sekaligus memastikan kewajiban keuangan pemerintah daerah tetap terpenuhi.

Selain Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah, rapat paripurna juga membahas tiga ranperda lainnya. Ketiganya yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 terkait perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Daerah, Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Jakarta (Perseroan Daerah), serta Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah.

Dalam rapat tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung turut menyampaikan rencana penguatan kelembagaan dan permodalan Bank Jakarta. Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan kapasitas usaha bank milik Pemprov DKI tersebut dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Pramono menjelaskan Bank DKI yang telah beroperasi sejak 11 April 1961 merupakan salah satu pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia. Seiring dengan penguatan kelembagaan, bank tersebut kini menggunakan nama Bank Jakarta.

"Bank DKI merupakan pionir bank pembangunan daerah di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961. Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta, serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi PT Bank Jakarta Perseroda," jelas Pramono.

Menurut Pramono, perubahan nama dan bentuk badan hukum tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat identitas dan peran Bank Jakarta. Meski berkedudukan di Ibu Kota, Bank Jakarta nantinya memiliki kewenangan membuka kantor pelayanan di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi permodalan, Pemprov DKI mengusulkan peningkatan modal dasar Bank Jakarta dari sebelumnya Rp 11,5 triliun menjadi Rp 26 triliun. Sementara itu, modal disetor tercatat sebesar Rp 6,578 triliun.

"Dalam rangka memperkuat kapasitas permodalan dan mendukung pengembangan usaha, modal dasar Bank Jakarta akan ditingkatkan dari sebelumnya Rp 11,5 triliun menjadi Rp 26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp 6,578 triliun," ujar Pramono.

Ia berharap peningkatan modal dasar tersebut dapat memperluas kapasitas usaha, meningkatkan penyaluran kredit, serta mengembangkan bisnis inti Bank Jakarta. "Penguatan ini diharapkan memperluas kapasitas usaha serta meningkatkan penyaluran kredit dan pengembangan bisnis inti, sekaligus memperkuat kontribusi Bank Jakarta terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota secara berkelanjutan," tegasnya.

Pembahasan empat Ranperda tersebut selanjutnya memasuki proses legislasi antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. Regulasi yang diusulkan diharapkan menjadi landasan hukum bagi penguatan pembiayaan pembangunan, kelembagaan badan usaha milik daerah, serta peningkatan pelayanan publik di Jakarta.(Asp).

Baca juga:

DKI Rencanakan Obligasi Rp 5,6 Triliun, Pramono: Tunggu Izin Pemerintah Pusat

#DKI Jakarta #DPRD DKI Jakarta #Obligasi Daerah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Ajukan Dana Cadangan Daerah, Antisipasi Bayar Obligasi Daerah Jatuh Tempo
Jakarta mengajukan pembentukan dana cadangan daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus menjamin ketersediaan anggaran pembangunan Ibu Kota.
Dwi Astarini - 1 jam, 41 menit lalu
Pemprov DKI Ajukan Dana Cadangan Daerah, Antisipasi Bayar Obligasi Daerah Jatuh Tempo
Indonesia
Gubernur Pramono akan Groundbreaking Pengembangan Blok M Hub Pekan Depan
Pramono menyebut proyek kawasan berorientasi transit itu digarap PT MRT Jakarta yang akan bekerja sama dengan salah satu pengembang besar.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Gubernur Pramono akan Groundbreaking Pengembangan Blok M Hub Pekan Depan
Indonesia
DKI Rencanakan Obligasi Rp 5,6 Triliun, Pramono: Tunggu Izin Pemerintah Pusat
Pemprov DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi daerah Rp5,6 triliun pada 2027-2028. Pramono menyebut penerbitan masih menunggu persetujuan pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 September 2026
DKI Rencanakan Obligasi Rp 5,6 Triliun, Pramono: Tunggu Izin Pemerintah Pusat
Indonesia
Banyak Warga Tak Lagi Terima Bansos, DPRD DKI Soroti Perubahan Data Desil
DPRD DKI Jakarta meminta pengelolaan data desil dikembalikan kepada Pemprov DKI setelah perubahan pemeringkatan berdampak pada bansos dan KJP.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 September 2026
Banyak Warga Tak Lagi Terima Bansos, DPRD DKI Soroti Perubahan Data Desil
Indonesia
Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Bakal Disesuaikan, DPRD DKI Buka Suara
Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek akan disesuaikan mulai 1 Januari 2027. DPRD DKI masih mengkaji besaran tarif baru.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 September 2026
Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Bakal Disesuaikan, DPRD DKI Buka Suara
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Cabuti Tiang Listrik, Menata Jaringan Kabel Udara tak Terpakai
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan seluruh kabel udara dapat diturunkan ke bawah tanah secara bertahap dalam lima tahun mendatang.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Pemprov DKI Jakarta Cabuti Tiang Listrik, Menata Jaringan Kabel Udara tak Terpakai
Indonesia
Gubernur Pramono Pastikan Penyusuaian Tarif Transportasi Umum Tak Bebani Masyaraka
Pramono berencana menaikkan tarif layanan Transjakarta dan Transjabodetabek pada 1 Januari 2027.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Gubernur Pramono Pastikan Penyusuaian Tarif Transportasi Umum Tak Bebani Masyaraka
Indonesia
Gubernur Pramono Klaim Transportasi Jakarta Lebih Baik daripada New York
Pramono menyebut salah satu hal yang menjadi perhatian Mamdani yakni bagaimana Jakarta mengintegrasikan berbagai moda transportasi dengan dukungan subsidi pemerintah daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Gubernur Pramono Klaim Transportasi Jakarta Lebih Baik daripada New York
Indonesia
Ketua DPRD DKI Ingatkat Potensi Kebakaran Selama Kemarau El Nino
Masih banyak bangunan di Jakarta yang belum sepenuhnya memperhatikan standar keselamatan bencana kebakaran.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Ketua DPRD DKI Ingatkat Potensi Kebakaran Selama Kemarau El Nino
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemprov Sikat Pungli di Kalijodo
Taman Kalijodo merupakan ruang publik yang harus terbebas dari aksi tindakan kriminal.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPRD DKI Minta Pemprov Sikat Pungli di Kalijodo
Bagikan