Perusakan Tembok Keraton Kartasura, 1 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Kamis, 30 Juni 2022 -
MerahPutih.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah telah menetapkan satu orang berinisial MK, sebagai tersangka kasus perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura. Tersangka ini adalah pemilik lahan.
Pamong Budaya Madya BPCB Jateng, Deny Wachju Hidajat mengatakan penetapan tersangka berdasarkan dari hasil gelar perkara dan barang bukti yang ditemukan di lapangan.
Baca Juga:
Pakubuwono XIII Geram Tembok Keraton Kartasura Dirusak Warga
Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, alasan pelaku menjebol tembok bekas Keraton Kartasura untuk akses jalan buat truk mengangkut material.
"Kami melihat ada unsur kesengajaan dari pelaku dalam perusakan kawasan bersejarah ini," kata Deny, Kamis (30/6).
Dikatakannya, untuk hukuman, pelaku bisa kena kurungan 1 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Pemeriksaan terus dilakukan, dengan memintai keterangan saksi ahli arkeologi.
"Kami akan memanggil saksi ahli Arkeolog. dari UGM (Universitas Gadjah Mada) dan
memanggil TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) Kabupaten Sukoharjo untuk pendalaman kasus," kata dia.
Baca Juga:
PB XIII Bagikan Bingkisan Lebaran pada 1.000 Abdi Dalem Keraton Surakarta
Kuasa hukum MK, Bambang Ary Wibowo membenarkan, ihwal penetapan tersangka MK dalam kasus perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura. Ia melakukan upaya hukum dengan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke PPNS BPCB.
"Saya sudah ajukan permohonan penangguhan penahanan (MK) dan disetujui. Sekarang penyidik hanya meminta MK wajib lapor setiap hari Kamis," kata Bambang.
Diketahui, terjadi perusakan atau penjebolan tembok bekas Keraton Kartasura 21 April 2022. Perusakan dilakukan dengan alat berat atau backhoe.
Kejadian itu dilaporkan warga ke Polres Sukoharjo dengan menyita alat berat. Pelaku berencana akan menjadikan kawasan itu untuk membangun indekos. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga: