Perubahan Nama KTP KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV Digugat di PN Solo
Pengadilan Negeri (PN) Solo. (Merahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Pengabulan perubahan nama KTP KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas (PB XIV) yang sebelumnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo, kini digugat kembali di PN Solo.
Penggugat dalam perkara ini adalah putri Pakubuwono XII sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GRAy Koes Moertiyah Wandansari atau yang dikenal sebagai Gusti Moeng.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, Kamis (29/1), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2026/PN.Skt. Gugatan diajukan terhadap Suryo Aryo Mustiko alias KGPH Puruboyo dan telah resmi tercatat sejak Rabu (28/1).
Dalam laman SIPP PN Solo juga tercantum bahwa sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026. Namun, hingga kini data umum perkara belum dilampirkan, sehingga isi gugatan secara detail belum dapat diakses publik.
Baca juga:
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Kuasa hukum Gusti Moeng, Sigit Sudibyanto, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa gugatan diajukan atas keberatan terhadap perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
“Kami sudah meminta Disdukcapil Solo untuk menunda penerbitan dokumen dengan nama baru tersebut, dengan alasan sedang dilakukan pengujian gugatan perlawanan di PN Solo,” kata Sigit.
Menurutnya, perubahan nama tersebut berpotensi menimbulkan sengketa berkepanjangan jika tidak diuji secara hukum.
“Benar sudah diajukan gugatan. Dan kami juga sudah memblokir ke Disdukcapil Solo,” ujarnya.
Baca juga:
Sigit menegaskan, gugatan perlawanan ini tidak dimaksudkan sebagai pengakuan atas jabatan yang saat ini diemban oleh KGPH Puruboyo, melainkan semata-mata menyangkut aspek administratif.
“Itu hanya berkait nama administrasi kependudukan semata, bukan pengakuan negara sebagai Raja SISKS Pakubuwana. Kita tunggu sidang nanti bagaimana,” jelasnya.
Pejabat Humas PN Solo, Aris Gunawan, turut membenarkan adanya gugatan terhadap pengabulan perubahan nama tersebut.
“Gugatan itu terdaftar dengan Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt. Sidang pertama tanggal 5 Februari 2026,” kata Aris. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Perubahan Nama KTP KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV Digugat di PN Solo
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
PB XIV Purbaya Curhat ke Dasco, Nyatakan Keberatan atas SK Kemenbud dan Harapkan Persatuan Keraton Solo
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Fadli Zon Ungkap Alasan Pemerintah Ikut Turun Tangan soal Konflik Keraton Solo
Menbud Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan Jadi Pelaksana Keraton Solo, Singgung Sosok Senior Berpengalaman
Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN
GKR Timoer Ngamuk, Menteri Budaya Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan Pelaksana Keraton
Jadi Saksi Gibran Traktir 2 Raja Solo, Walkot Respati Janji Jaga Pesan Wapres