Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo
PB XIV Purbaya. (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surakarta telah memproses perubahan nama di dokumen kependudukan milik KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas (PB XIV). Langkah tersebut dilakukan seiring dengan adanya pengajuan yang telah sah melalui proses putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Kepala Disdukcapil Solo Agung Hendratno mengatakan pelayanan perubahan nama di KTP tersebut merujuk pada UU 23/2006 tentang Adminduk.
“Merujuk pada Pasal 17 dijelaskan perubahan dokumen kependudukan yang masuk kategori peristiwa penting itu ada berbagai macam termasuk perubahan nama tersebut,” ujar Agung, Senin (2/2).
Dia menjelaskan, dengan merujuk pada Pasal 52 ayat 1, perubahan itu dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan di Pasal 2 diwajibkan untuk melaporkan ke pencatatan sipil paling lambat 30 hari setelah ditetapkan pengadilan.
“Selanjutnya pada Perpres 96/2018 khususnya di Pasal 53 perubahan nama penduduk itu harus memenuhi persyaratan seperti salinan penetapan pengadilan negeri, kutipan akta pencatatan sipil, akta, KTP Elektronik, dan lainnya,” kata dia.
Baca juga:
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Kemudian pada Permendagri 180/2019 Pasal 180, kata dia, menjelaskan perubahan nama dilakukan dengan cara melengkapi formulir pelaporan dan menyerahkan persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk yang mengatur tentang perubahan nama. Kemudian dilakukan verifikasi terkait hal tersebut dan melakukan perekaman terkait hal tersebut serta memberi catatan pinggir pada pemohon.
"Siapa pun tidak membedakan. Jadi ketika ada perubahan nama harus ada putusan pengadilan. Untuk Gusti Purboyo sekarang masih dalam proses," ucap dia.
Saat disinggung soal adanya gugatan lain terkait dengan perubahan nama yang diajukan KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas itu, Disdukcapil Solo tidak melihat peristiwa tersebut. “Kami mengacu pada putusan pengadilan yang berlaku dan proses pengajuan yang sedang berlangsung oleh pihak bersangkutan. Disdukcapil Kota Surakarta bekerja sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Dia menambahkan, pada penulisan KTP tidak boleh ada penulisan romawi, lalu ketentuan 60 karakter termasuk tanda jeda.
“Soal singkatan, gelar, dan lainnya sesuai permohonan yang tentu akan kami teliti juga seperti gelar pendidikan atau lainnya. Makanya kita lihat pengajuannya itu penambahan gelar atau perubahan," tegasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Perubahan Nama KTP KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV Digugat di PN Solo
Bagikan
Berita Terkait
Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Perubahan Nama KTP KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV Digugat di PN Solo
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN