Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo

PB XIV Purbaya. (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surakarta telah memproses perubahan nama di dokumen kependudukan milik KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas (PB XIV). Langkah tersebut dilakukan seiring dengan adanya pengajuan yang telah sah melalui proses putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Kepala Disdukcapil Solo Agung Hendratno mengatakan pelayanan perubahan nama di KTP tersebut merujuk pada UU 23/2006 tentang Adminduk.

“Merujuk pada Pasal 17 dijelaskan perubahan dokumen kependudukan yang masuk kategori peristiwa penting itu ada berbagai macam termasuk perubahan nama tersebut,” ujar Agung, Senin (2/2).

Dia menjelaskan, dengan merujuk pada Pasal 52 ayat 1, perubahan itu dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan di Pasal 2 diwajibkan untuk melaporkan ke pencatatan sipil paling lambat 30 hari setelah ditetapkan pengadilan.

“Selanjutnya pada Perpres 96/2018 khususnya di Pasal 53 perubahan nama penduduk itu harus memenuhi persyaratan seperti salinan penetapan pengadilan negeri, kutipan akta pencatatan sipil, akta, KTP Elektronik, dan lainnya,” kata dia.

Baca juga:

PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP



Kemudian pada Permendagri 180/2019 Pasal 180, kata dia, menjelaskan perubahan nama dilakukan dengan cara melengkapi formulir pelaporan dan menyerahkan persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk yang mengatur tentang perubahan nama. Kemudian dilakukan verifikasi terkait hal tersebut dan melakukan perekaman terkait hal tersebut serta memberi catatan pinggir pada pemohon.

"Siapa pun tidak membedakan. Jadi ketika ada perubahan nama harus ada putusan pengadilan. Untuk Gusti Purboyo sekarang masih dalam proses," ucap dia.

Saat disinggung soal adanya gugatan lain terkait dengan perubahan nama yang diajukan KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas itu, Disdukcapil Solo tidak melihat peristiwa tersebut. “Kami mengacu pada putusan pengadilan yang berlaku dan proses pengajuan yang sedang berlangsung oleh pihak bersangkutan. Disdukcapil Kota Surakarta bekerja sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Dia menambahkan, pada penulisan KTP tidak boleh ada penulisan romawi, lalu ketentuan 60 karakter termasuk tanda jeda.

“Soal singkatan, gelar, dan lainnya sesuai permohonan yang tentu akan kami teliti juga seperti gelar pendidikan atau lainnya. Makanya kita lihat pengajuannya itu penambahan gelar atau perubahan," tegasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Perubahan Nama KTP KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV Digugat di PN Solo







#Solo #Paku Buwono #Paku Buwono XIV
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Menegaskan kasus tersebut berjalan sebelum Ahmad Ali masuk PSI.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 September 2026
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Indonesia
Tak Ingin Bebani Tempat Ibadah dengan Pajak, Walkot Solo Gratiskan PBB
Kebijakan tersebut berlaku bagi rumah ibadah yang mengalami peralihan hak untuk kepentingan keagamaan dan sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
Tak Ingin Bebani Tempat Ibadah dengan Pajak, Walkot Solo Gratiskan PBB
Indonesia
Johan Budi Temui Jokowi secara Tertutup Selama 1,5 Jam, Ngaku sudah Keluar PDIP
Budi mengaku tujuannya datang ke Solo untuk mengundang ke acara podcast The Johan Budi Untold Stories.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Johan Budi Temui Jokowi secara Tertutup Selama 1,5 Jam, Ngaku sudah Keluar PDIP
Indonesia
Kebakaran TPA Putri Cempo belum Padam, ASN Solo Salat Istisqa Memohon Hujan
Salat istisqa tersebut dilakukan di tengah musim kemarau panjang dan kebakaran TPA Putri Cempo yang belum padam
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Kebakaran TPA Putri Cempo belum Padam, ASN Solo Salat Istisqa Memohon Hujan
Indonesia
PB XIV Hangabehi Kukuhkan Penerus PB XIII, Konflik Keraton Solo Makin Rumit
PB XIV Hangabehi resmi dikukuhkan sebagai penerus PB XIII lewat upacara jumenengan. Sebelumnya Purbaya sudah mendeklarasikan diri sebagai PB XIV. Konflik daualisme kepemimpinan makin rumit.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
PB XIV Hangabehi Kukuhkan Penerus PB XIII, Konflik Keraton Solo Makin Rumit
Indonesia
Polda Jateng Lakukan Water Bombing Padamkan Api di TPA Putri Cempo, Guyurkan 13 Ribu Liter Air
Pelaksanaan water bombing difokuskan pada sisi timur TPA Putri Cempo yang masih mengeluarkan asap.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Polda Jateng Lakukan Water Bombing Padamkan Api di TPA Putri Cempo, Guyurkan 13 Ribu Liter Air
Indonesia
Respati Tetapkan Status Tanggap Darurat, Pemadaman TPA Putri Cempo Dibantu Water Bombing
Pemadaman dibantu menggunakan water bombing yang akan dilakukan mulai Jumat (4/9).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Respati Tetapkan Status Tanggap Darurat, Pemadaman TPA Putri Cempo Dibantu Water Bombing
Indonesia
KLH Sebut Kebakaran TPA Putri Cempo karena Gas Metana, belum Tetapkan Status KLB
Gas metana merupakan salah satu penyebab kebakaran dan ada bahan yang mudah terbakar.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
KLH Sebut Kebakaran TPA Putri Cempo karena Gas Metana, belum Tetapkan Status KLB
Indonesia
Api di TPA Putri Cempo masih Menyala, Titiknya Berkurang
Sejumlah titik api yang sebelumnya berkobar mulai padam. Kepulan asap membumbung tinggi ditiup angin masih terlihat di lokasi kebakaran.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Api di TPA Putri Cempo masih Menyala, Titiknya Berkurang
Indonesia
Kebakaran TPA Putri Cempo belum Padam, Pemkot Bersiap Bantu Warga Terdampak
Ada dua RW yang berpotensi terdampak apabila kebakaran terus meluas dan sulit dipadamkan.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Kebakaran TPA Putri Cempo belum Padam, Pemkot Bersiap Bantu Warga Terdampak
Bagikan