Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung

Selasa, 05 Agustus 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Komisi Yudisial (KY) bakal melakukan penyelidikan laporan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Ia melaporkan majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dalam perkara importasi gula.

Laporan yang diterima KY adalah terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Perkara Tom diadili oleh hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Baca juga:

Golkar Sebut Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto Momen untuk Merajut Semangat Kebangsaan

KY pun akan memverifikasi dan menganalisis laporan.

“Kami berharap kuasa hukum TL (Tom Lembong) segera melengkapi persyaratan laporan," ujar anggota dan juru bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/8).

Mukti menegaskan, sangat memungkinkan bagi KY untuk memeriksa majelis hakim agar bisa menggali informasi lebih lanjut.

Selain itu, KY juga tidak ragu merekomendasikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik hakim.

Baca juga:

Dasar Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Prabowo Lihat Kasusnya Bernuansa Politis

Sebelumnya, Tom Lembong resmi melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke Mahkamah Agung (MA).

Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, bahwa ia ingin ada evaluasi terhadap proses peradilan yang dijalaninya.

"Dia hakim bersikap tidak profesional atau unprofessional conduct. Lalu, menganggap hakim mencari-cari kesalahan Tom," ujar Zaid.

Zaid juga menambahkan, pelaporan ini bukan bentuk balas dendam dari Tom, melainkan semangat untuk memperbaiki sistem hukum.

Selain ke Mahkamah Agung, Tom juga melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepadanya ke Komisi Yudisial (KY). (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan