Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung


Tom Lembong laporkan hakim yang vonis dirinya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Foto: MerahPutih.com/Didik
MerahPutih.com - Komisi Yudisial (KY) bakal melakukan penyelidikan laporan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Ia melaporkan majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dalam perkara importasi gula.
Laporan yang diterima KY adalah terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Perkara Tom diadili oleh hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Baca juga:
Golkar Sebut Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto Momen untuk Merajut Semangat Kebangsaan
KY pun akan memverifikasi dan menganalisis laporan.
“Kami berharap kuasa hukum TL (Tom Lembong) segera melengkapi persyaratan laporan," ujar anggota dan juru bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/8).
Mukti menegaskan, sangat memungkinkan bagi KY untuk memeriksa majelis hakim agar bisa menggali informasi lebih lanjut.
Selain itu, KY juga tidak ragu merekomendasikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik hakim.
Baca juga:
Dasar Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Prabowo Lihat Kasusnya Bernuansa Politis
Sebelumnya, Tom Lembong resmi melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke Mahkamah Agung (MA).
Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, bahwa ia ingin ada evaluasi terhadap proses peradilan yang dijalaninya.
"Dia hakim bersikap tidak profesional atau unprofessional conduct. Lalu, menganggap hakim mencari-cari kesalahan Tom," ujar Zaid.
Zaid juga menambahkan, pelaporan ini bukan bentuk balas dendam dari Tom, melainkan semangat untuk memperbaiki sistem hukum.
Selain ke Mahkamah Agung, Tom juga melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepadanya ke Komisi Yudisial (KY). (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!

DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung

Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Komisi III Soroti Triyono Martanto dan Isu 'Jeruk Makan Jeruk' di Ruang Sidang

KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR untuk Uji Kelayakan

DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA

Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor

Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Ingin Evaluasi Hasil Audit Kerugian di Kasus Impor Gula
