Penyelidikan Mafia Pangan oleh PT IBU Tetap Berjalan
Selasa, 01 Agustus 2017 -
MerahPutih.com - Mabes Polri menyatakan penyidikan kasus dugaan adanya mafia pangan oleh PT Indo Beras Unggul (IBU) tak akan terganggu dengan dibatalkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47/M-DAG/PER/7h/2017 tentang penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen.
"Enggak terlalu berpengaruh (ke penyelidikan kasus beras). Kita kan gak hanya melihat dari satu sisi itu saja," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8).
Menurut Ari, pihaknya sudah menyiapkan ahli yang berkompeten untuk memaparkan mengenai adanya perbuatan tindak pidana dalam kasus penjualan beras PT IBU yang di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Nanti saksi ahli yang akan jelaskan itu," kata Ari Dono.
Penyelidikan kasus beras masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, termasuk rencana pemeriksaan enam orang direksi PT IBU. Hingga kini, 59 orang sudah diperiksa sebagai saksi.
Saksi-saksi itu berasal dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kementrian Perdagangan dan Kementrian Pertanian, serta lembaga lain yang berkompeten lainnya.
Pembatalan pemberlakukan Permendag Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017 tentang penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen merupakan hasil pertemuan Menteri Perdagangan dengan sejumlah pedangang beras di Pasar Induk Cipinang. Untuk tetap mengontrol harga beras di pasaran, Kemendag mengeluarkan Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 sebagai acuan pengganti. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Direksi PT IBU Berpotensi Jadi Tersangka