Penipuan Tiket Coldplay oleh Mahasiswi, Uang Hasil Kejahatan Disimpan di Belanda

Selasa, 21 November 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Polisi mengusut aliran uang dari tersangka Ghisca Debora Aritonang (19) dalam kasus penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay di Jakarta dengan total kerugian Rp 5,1 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya akan mendalami informasi bahwa uang hasil kejahatan Ghisca disimpan di Belanda.

“Sampai saat ini kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya,” ujar Susatyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/11).

Baca Juga:

Wajah Ghisca Debora Aritonang Tersangka Dugaan Penipuan Tiket Coldplay

Adapun Informasi mengenai aliran uang yang disimpan di Belanda dari pihak yang menjadi korban, menyebutkan bahwa uang disimpan di sana agar tidak bisa disita polisi.

Susatyo menuturkan bahwa pihaknya dalam upaya penggeledahan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, salah satunya paspor untuk mendalami perjalanan Ghisca yang merupakan mahasiswi di perguruan tinggi swasta di Jakarta Barat ini.

“Sesuai data perlintasan paspor memang yang bersangkutan pernah ke Belanda. Kami masih mendalami itu,” ucapnya.

Perjalanan ke Belanda itu, kata Susatyo, berada di rentang waktu Mei-November 2023, di mana pelaksanaan war atau rebutan pembelian tiket Coldplay dibuka pada Mei dan konser dihelat pada bulan November.

“Setidak-tidaknya antara kurun waktu Mei sampai dengan November kemarin,” ungkapnya.

Baca Juga:

Penipuan 2 Ribu Lebih Tiket Coldplay oleh Mahasiswi, Kerugian Tembus Miliaran Rupiah

Susatyo menuturkan, laporan pertama yang diterima pihaknya yaitu total nilai kerugian sebesar Rp 1,35 miliar untuk 700 tiket.

Laporan kedua oleh korban AS dengan nilai kerugian Rp 1,030 miliar untuk 600 tiket.

Laporan ketiga yakni kerugian sebesar Rp 1,3 miliar untuk 500 tiket.

Laporan keempat untuk 58 tiket dengan kerugian Rp 73 juta. Lalu laporan kerugian Rp 1,3 miliar untuk 400 tiket. Serta laporan terakhir dengan kerugian Rp 230 juta.

“Sehingga total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket,” kata Susatyo.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 juncto 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Konser Coldplay di Jakarta Hasilkan Rp 1 triliun Lebih

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan