MerahPutih.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengungkap kronologi terbongkarnya kasus dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara.
Kasus ini mencuat usai pengakuan pengelola dana umat, suster Natalia Situmorang. Berdasarkan perkembangan penyidikan pihak kepolisian, jumlah dana yang digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 28 miliar.
"Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/4).
Munadi menegaskan, sejak awal terungkapnya kasus ini pada Februari 2026, BNI secara aktif melakukan langkah-langkah penyelesaian, termasuk menyerahkan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah.
Baca juga:
BNI Bagikan Dividen Tunai Rp 13,03 Triliun dan Buyback Saham Rp 905,48 Miliar
"Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak," tambahnya.
Pada kesempatan itu, Munadi juga menegaskan kasus ini terungkap dari hasil pengawasan internal perseroan dan langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Selama prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Produk yang digunakan oleh pelaku bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan. Peristiwa ini merupakan tindakan individu yang dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.
Baca juga:
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Ia juga memastikan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa ini.
Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat sebagai langkah preventif terhadap potensi kejahatan serupa.
Masyarakat diharapkan menghindari penawaran yang tidak sesuai dengan praktik perbankan pada umumnya, seperti iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar maupun transaksi di luar mekanisme resmi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan.
“Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi," ujar Rian.
Baca juga:
Dana Korban Penipuan Rp 167 Miliar Diklaim Sudah Dikembalikan Pada Pemilik
Rian juga mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan keabsahan produk dan pihak yang menawarkan sebelum melakukan transaksi, serta mengedepankan kehati-hatian dalam setiap aktivitas keuangan.
"Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, menghubungi layanan BNI Call, maupun mendatangi kantor cabang terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan," tambahnya
Berdasarkan penyelidikan, kasus ini diduga bermula sejak 2019. Tersangka yang juga bekas Kepala Kas Kantor BNI Aek Nabara AHF menawarkan produk investasi deposito kepada jemaat dengan iming-iming bunga tinggi.
Bunga yang ditawarkan mencapai 8 persen per tahun, atau jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan yang berkisar 3 hingga 4 persen.
Pada praktiknya, tersangka diduga memalsukan dokumen dan bilyet deposito, meniru tanda tangan nasabah, dan mengalihkan dana ke rekening pribadi, keluarga, serta perusahaan miliknya.
Kasus ini pun dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 26 Februari 2026. Namun, tersangka diketahui telah melarikan diri ke luar negeri.
Dana yang diduga digelapkan bukanlah dana biasa, melainkan hasil tabungan umat selama puluhan tahun. (knu)