MerahPutih.com - Kabar melegakan datang bagi nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara. Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Putrama Wahju Setyawan, memastikan dana nasabah yang sempat diduga digelapkan oknum pegawai bank akan dikembalikan penuh pada Rabu (22/4).
“Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara,” kata Putrama usai bertemu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).
Rp 28 Miliar Cair Besok
Menurut dia, BNI saat ini masih merampungkan dokumen hukum sebagai dasar kesepakatan kedua belah pihak. Namun, dia kembali menegaskan jumlah dana yang dikembalikan sesuai laporan CU Rp 28 miliar akan dicairkan besok.
“Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara,” tandas Bos BNI, itu dilansir Antara.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta BNI menuntaskan kasus ini secara cepat dan transparan. Dari total kerugian Rp28 miliar, sekitar Rp7 miliar sudah lebih dulu dikembalikan.
Penangkapan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara
Kasus ini juga ditangani aparat penegak hukum. Polda Sumatera Utara telah menangkap mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara berinisial AHF, yang diduga menggelapkan dana nasabah. Tersangka diamankan saat tiba di Indonesia setelah perjalanan dari luar negeri.
Penangkapan dilakukan bersama petugas Imigrasi Bandara Kualanamu. Kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, setelah ditemukan kejanggalan transaksi. (*)