MerahPutih.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) resmi menuntaskan pengembalian dana nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, dengan total nilai Rp 28.257.360.600.
Hari ini, Bank pelat merah itu telah mentransfer dana sebesar Rp21.257.360.600 kepada CU Paroki Aek Nabara, melengkapi pengembalian sebelumnya sebesar Rp 7 miliar.
“Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp28.257.360.600, sehingga proses pengembalian dana telah tuntas,” kata Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang di Jakarta, Rabu (22/4).
Baca juga:
Di depan DPR, Dirut BNI Janji Uang Nasabah Paroki Aek Nabara Rp 28 M Cair Besok!
Permintaan Maaf BNI ke Nasabah Paroki Aek Nabara
BNI menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya umat Katolik dan anggota CU Paroki Aek Nabara, atas keresahan yang sempat terjadi.
“Kami memahami kekhawatiran dan dampak yang dirasakan oleh pihak yang terdampak dalam peristiwa ini. Dengan selesainya pengembalian dana ini, kami berharap kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga,” ujar Munadi, dilansir Antara.
Munadi menambahkan, proses ini menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh pihak. “Fokus kami adalah memastikan penyelesaian berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” tandasnya.
Baca juga:
BNI Buka Suara soal Penggelapan Dana Rp 28 Miliar, Pelaku Gunakan Modus Deposito Palsu
Duduk Perkara Kasus Penggelapan Dana Nasabah
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah dugaan penggelapan dana mantan Kepala Kasir BNI Unit Aek Nabara berinisial AHF. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menekankan pentingnya transparansi dan percepatan penyelesaian kasus untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Polda Sumatera Utara juga telah menangkap mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara itu. Tersangka diamankan saat tiba di Indonesia setelah perjalanan dari luar negeri.
Penangkapan dilakukan bersama petugas Imigrasi Bandara Kualanamu. Kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, setelah ditemukan kejanggalan transaksi. (*)