Penipuan 2 Ribu Lebih Tiket Coldplay oleh Mahasiswi, Kerugian Tembus Miliaran Rupiah


Konferensi pers kasus penipuan tiket konser Coldplay dengan tersangka Ghisca Debora Aritonang (GDA) di Polres Metro Jakpus, Senin (20/11). (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Polisi telah menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus jual beli tiket konser Coldplay di Jakarta.
Kapolres Metro Jakpus Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebutkan, Ghisca mendapatkan 39 tiket dengan war tiket. Lalu Ghisca menawari temannya untuk menjadi penjual ulang (reseller).
"Adapun modusnya, setelah war tiket, yang sekitar pertengahan bulan Mei, GDA ini juga war tiket dapat sekitar 39 tiket dan sudah diserahkan," kata Susatyo di kantornya, Senin (20/11).
Baca Juga:
Konser Coldplay di Jakarta Hasilkan Rp 1 triliun Lebih
Perempuan berusia 19 tahun itu tercatat menipu sebanyak 2.268 tiket.
"Total (nilainya) adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket," katanya.
Susatyo merinci bahwa laporan pertama dibuat seseorang berinisial VS, yang mengaku mengalami kerugian Rp 1,350 miliar atas pembelian 700 tiket.
Laporan kedua dibuat seseorang berinisial AS dengan kerugian Rp 1,030 miliar atas pembelian 600 tiket.
"Yang ketiga MF, Rp 1,3 miliar atau 500 tiket. Keempat, pelapor SY, Rp 73 juta atau 58 tiket. Kemudian, korban AR, ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket. Terakhir, pelapor CL, Rp 230 juta," tambahnya merinci.
Mahasiswi Fakultas Ekonomi di kampus swasta ini menipu para korban dengan mengaku mengenal promotor konser.
"Yang bersangkutan meyakinkan bahwa mengenal dengan perantara atau promotor, padahal dari Mei sampai November tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara," kata Susatyo.
Baca Juga:
Coldplay Konser di Indonesia Istimewa Karena Pakai Visa Jenis Baru Ini
Dia mengatakan, Ghisca mengambil keuntungan Rp 250 ribu per tiket Coldplay. Polisi menyita barang bukti berupa mutasi rekening bank serta barang-barang bermerek (branded) hasil penipuan tiket.
"Total barang bukti ini ada Rp 600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi tersangka dan saat ini kami masih melakukan pengembangan," kata dia.
Atas perbuatannya, Ghisca disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Outfit Selebritas Tanah Air Saat Nonton Konser Coldplay
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

Tertangkap Kamera Berpelukan di Konser Coldplay, Perempuan Eksekutif di Astronomer Mengundurkan Diri

Kepergok Selingkuh di Konser Coldplay, CEO Astronomer Bakal Kehilangan 35 Juta Dolar AS jika Bercerai

Tak Mau Insiden Jumbotron Terulang, Chris Martin Pastikan Berikan Peringatan sebelum 'Jumbotron Song'

Ketahuan Selingkuh di Konser Coldplay, CEO Astronomer Diberhentikan Sementara

Lirik Lagu 'Man In The Moon' dari Coldplay yang Memiliki Makna Mendalam

Canggung di Kiss Cam, CEO Astronomer Ketahuan Selingkuh saat Konser Coldplay

Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali

Lirik Lagu 'The Astronaut' yang Dibawakan Oleh Jin BTS Bersama Coldplay
