Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Polres Klaten Tangkap Penipu Modus Rekrutmen CPNS, 2 Warga Rugi Rp 318,5 Juta

Soffi AmiraSoffi Amira - Sabtu, 21 Februari 2026
Polres Klaten Tangkap Penipu Modus Rekrutmen CPNS, 2 Warga Rugi Rp 318,5 Juta

Polres Klaten bongkar kasus penipuan rekrutmen CPNS, Sabtu (21/2). (Foto: MerahPutih/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Klaten menangkap pelaku penipuan modus rekrutmen CPNS di Kementerian berinisial YS (56).

Dua orang korban merupakan warga Klaten dengan kerugian mencapai Rp 318,5 juta.

Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi menyebutkan, kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu September 2023 hingga Februari 2024 dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

“Jadi tersangka berinisial YS (56), warga Semarang, menawarkan jasa kepada para korban dengan mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat di kementerian,” ujar Faruk, Sabtu (21/2).

Baca juga:

Ribuan CPNS Mundur, Puan Dorong Sistem Rekrutmen ASN Beradaptasi dengan Zaman

Melalui bujuk rayu tersebut, kata dia, tersangka meyakinkan korban bahwa ia dapat membantu proses kelulusan CPNS di salah satu kementerian.

"Modus yang digunakan tersangka adalah mengaku mengenal pejabat tinggi di kementerian dan menjanjikan dapat meluluskan korban menjadi CPNS. Setelah kami dalami, tidak ada aliran dana kepada pejabat manapun. Uang yang diterima tersangka murni digunakan untuk kepentingan pribadi," kata dia.

Ia mengatakan, dua korban dalam kasus ini masing-masing berinisial FK dan MDH. Keduanya merupakan warga Kabupaten Klaten.

Penyerahan uang dilakukan secara bertahap sejak akhir 2023 hingga 2024 dengan dalih biaya pendaftaran, pelunasan, hingga pelantikan.

Baca juga:

DJP Minta Waspada Penipuan Pajak, Simak Beberapa Modusnya

"Korban FK mengalami kerugian sebesar Rp 192.500.000, sedangkan korban MDH mengalami kerugian Rp 126.000.000. Penyerahan uang tidak dilakukan sekaligus, tetapi bertahap,” ucap dia

Dikarenakan tidak ada kepastian pengangkatan, kata dia, korban akhirnya melapor ke Polres Klaten. Tersangka diamankan di wilayah Semarang sekitar.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran milik korban dan tersangka, buku tabungan, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

“Tersangka tidak memiliki akses maupun kewenangan dalam proses rekrutmen CPNS. Motif pelaku murni karena faktor ekonomi,” tegasnya.

Baca juga:

Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti

Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan, tidak ada dokumen palsu ataupun jaringan tertentu. Tersangka hanya mengandalkan komunikasi dan meyakinkan korban bahwa ia memiliki akses.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP jo Pasal 127 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun serta denda hingga Rp 200 juta.

“Saya imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan kelulusan instan dengan imbalan uang,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#CPNS #Penipuan #Klaten #Kasus Penipuan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta meminta Polri membuka kembali penyelidikan dugaan pencurian. Menilai penghentian penyelidikan dilakukan sebelum pemeriksaan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 28 Juni 2026
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Indonesia
Puncak Musim Kemarau, 3 Desa di Lereng Gunung Merapi Klaten Kesulitan Air Bersih
Dropping air bersih menjadi upaya memenuhi kebutuhan air bersih warga.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Puncak Musim Kemarau, 3 Desa di Lereng Gunung Merapi Klaten Kesulitan Air Bersih
Indonesia
Modus Penipuan Travel Umrah Hanania: Promosi Lewat Selebriti, Eskalasi Timteng Jadi Dalih Pembatalan
Jumlah korban penipuan travel umrah Hanania Travel mencapai sekitar 3.000 orang dengan kerugian ditaksir Rp 95,22 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026
Modus Penipuan Travel Umrah Hanania: Promosi Lewat Selebriti, Eskalasi Timteng Jadi Dalih Pembatalan
Indonesia
Korban Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel Ngadu ke DPR, Ingin Uang Kembali
Berharap para anggota DPR RI mendengar dan turut mencari solusi untuk ribuan korban yang gagal berangkat tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Korban Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel Ngadu ke DPR, Ingin Uang Kembali
Indonesia
Lansia Kalideres Kena Penipuan Ritual Buka Aura, Emas dan Jam Mewah Puluhan Juta Rupiah Melayang
Polisi tangkap pria berinisial AF yang menipu lansia dengan modus ritual buka aura di Kalideres. Korban kehilangan emas dan jam tangan senilai Rp33 juta.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026
Lansia Kalideres Kena Penipuan Ritual Buka Aura, Emas dan Jam Mewah Puluhan Juta Rupiah Melayang
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Badal Haji dan DAM Usai Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar
Anggota Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah memperketat pengawasan badal haji dan pembayaran DAM setelah terungkap dugaan penipuan senilai Rp 1,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Badal Haji dan DAM Usai Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar
Indonesia
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memastikan seluruh hak materiil korban pulih secara nyata. 

Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Indonesia
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap kasus penipuan haji non-prosedural. 550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Indonesia
Viral Sapi Kurban Ngamuk Terjun ke Sumur di Klaten, Duit Puluhan Juta Melayang
Evakuasi dramatis gagal menyelamatkan sapi seharga Rp24 juta, insiden viral di media sosial.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Viral Sapi Kurban Ngamuk Terjun ke Sumur di Klaten, Duit Puluhan Juta Melayang
Indonesia
Nyaru Jadi Pejabat hingga Anggota DPR, 3.000 Nomor Penipu Diblokir Komdigi
Total 18.500 nomor diblokir terkait penipuan, investasi fiktif, hingga judi online.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Nyaru Jadi Pejabat hingga Anggota DPR, 3.000 Nomor Penipu Diblokir Komdigi
Bagikan