MerahPutih.com - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) saat Pilkada 2024 mendapat tugas khusus. Mereka dituntut bukan hanya sebatas mengawasi jalannya pemilihan, tetapi juga memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Panwascam dan PKD harus sigap dalam mengidentifikasi pelanggaran, mengumpulkan bukti, dan melaporkan kejadian secara cepat dan akurat," ujar Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi di Kota Serang, Banten dikutip Selasa (13/8).
Puadi juga menyoroti pentingnya peran Panwascam dan PKD sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas dan kredibilitas pemilu.
Apalagi, tugas utama pengawas Pemilu adalah memastikan setiap tahapan pemilu berjalan dengan jujur, adil, proporsional dan bebas dari pelanggaran.
“Pengawas di lapangan harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang regulasi, serta mampu bertindak tegas dalam mengawasi dan menindak setiap bentuk kecurangan," ujar Puadi.
Baca juga:
Petahana Mencalonkan Diri saat Pilkada 2024, Bawaslu sebut Potensi Pelanggaran ASN
Puadi menambahkan bahwa pelanggaran sekecil apapun tidak boleh diabaikan, karena bisa berdampak pada hasil akhir pemilihan.
“Jangan sekali-sekali melakukan proses penanganan pelanggaran tanpa adanya argumentasi dan ada bukti-bukti yang kuat,” ungkap Puadi.
Baca juga:
Puadi yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi ini mengingatkan jajarannya untuk menjaga netralitas dalam menjalankan tugas.
Ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang diambil harus didasarkan pada prinsip keadilan dan transparansi, tanpa memihak kepada salah satu kandidat atau partai politik tertentu.
"Netralitas adalah kunci, tugas Pengawas adalah memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan jujur dan adil dan proporsional, tanpa intervensi dari pihak manapun," katanya.
Baca juga:
Bawaslu Waspadai Tren Kepala Desa Tidak Netral Saat Pilkada Terulang di 2024
Puadi turut mengingatkan pentingnya kolaborasi antara Panwascam, PKD dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pihak kepolisian, kejaksaan, serta masyarakat luas.
"Ini untuk memastikan setiap laporan pelanggaran bisa ditindaklanjuti dengan cepat dan sesuai prosedur," tutup Puadi. (knu)