Pengamat Ungkap Motif Polisi Bertindak Cepat Tangani Kasus Ratna Sarumpaet

Sabtu, 06 Oktober 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Skandal hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet begitu cepat terungkap oleh pihak kepolisian. Bukan saja soal penyebaran hoaks tapi juga tindakan hukum lainnya berupa penahanan dan penetapan RS sebagai tersangka.

Gerak cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus Ratna Sarumpaet menurut pengamat politik Teguh Yuwono karena berpotensi mengganggu Pilpres 2019.

Menurut Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro ini posisi Ratna Sarumpaet sebagai salah satu anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi memicu gesekan dengan pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin.

Alumnus Flinders University Australia itu menilai, kejadian serupa berpotensi akan berulang bila tidak ada kontrol para pihak, baik Polri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di semua tingkatan.

Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet saat diamankan di Bandara Soekarno-Hatta (Foto: MP/Gomes R)

Teguh yang juga Ketua I Asosiasi Program Studi Ilmu Pemerintahan Indonesia (APSIPI) Jawa Tengah menyatakan bahwa semua pihak patut mengapresiasi kerja Polri yang cepat menyajikan bukti-bukti hingga Ratna Sarumpaet mengakui bahwa tidak ada penganiayaan terhadap dirinya.

Laporan itu juga memuat hasil penyelidikan Polda Metro Jaya yang mengungkapkan fakta "call data record" nomor ponsel 62811950XXX sejak 20 s.d. 24 September 2018, nomor tersebut aktif di daerah Jakarta.

Halaman berikutnya dari "Laporan Hasil Penyelidikan Viralnya Berita Pengeroyokan Ratna Sarumpaet", seorang petugas menunjukkan Ruang Rawat Inap Ratna Sarumpaet (Ruang B.1 Lantai 3 RS Khusus Bedah Bina Estetika Jakarta Pusat).

Tidak hanya itu, menyajikan pula foto Ratna Sarumpaet bersama asisten keluar dari kamar rawat inap, lift, hingga yang bersangkutan keluar RS dengan menggunakan taksi.

"Fakta-fakta ini menunjukkan kinerja polisi yang profesional sekaligus membuat Ratna Sarumpaet tidak bisa mengelak sehingga dia minta maaf kepada publik," kata Teguh Yuwono di Semarang, Sabtu (6/10).

Sebagaimana dilansir Antara, ketika akan ke Chile, Ratna Sarumpaet diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Kamis (4/10).

Polda Metro Jaya lalu menetapkan perempuan berusia 69 tahun itu sebagai tersangka, kemudian menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan, mulai Jumat (5/10) malam.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Indonesia-Rusia Sepakati Kerja Sama Perangi Ekstrimisme dan ISIS

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan