Pengamat Ungkap Motif Polisi Bertindak Cepat Tangani Kasus Ratna Sarumpaet
Pengamat Politik Undip Semarang, Teguh Yuwono (Foto: Twitter @teguhyuwonos)
MerahPutih.Com - Skandal hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet begitu cepat terungkap oleh pihak kepolisian. Bukan saja soal penyebaran hoaks tapi juga tindakan hukum lainnya berupa penahanan dan penetapan RS sebagai tersangka.
Gerak cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus Ratna Sarumpaet menurut pengamat politik Teguh Yuwono karena berpotensi mengganggu Pilpres 2019.
Menurut Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro ini posisi Ratna Sarumpaet sebagai salah satu anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi memicu gesekan dengan pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin.
Alumnus Flinders University Australia itu menilai, kejadian serupa berpotensi akan berulang bila tidak ada kontrol para pihak, baik Polri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di semua tingkatan.
Teguh yang juga Ketua I Asosiasi Program Studi Ilmu Pemerintahan Indonesia (APSIPI) Jawa Tengah menyatakan bahwa semua pihak patut mengapresiasi kerja Polri yang cepat menyajikan bukti-bukti hingga Ratna Sarumpaet mengakui bahwa tidak ada penganiayaan terhadap dirinya.
Laporan itu juga memuat hasil penyelidikan Polda Metro Jaya yang mengungkapkan fakta "call data record" nomor ponsel 62811950XXX sejak 20 s.d. 24 September 2018, nomor tersebut aktif di daerah Jakarta.
Halaman berikutnya dari "Laporan Hasil Penyelidikan Viralnya Berita Pengeroyokan Ratna Sarumpaet", seorang petugas menunjukkan Ruang Rawat Inap Ratna Sarumpaet (Ruang B.1 Lantai 3 RS Khusus Bedah Bina Estetika Jakarta Pusat).
Tidak hanya itu, menyajikan pula foto Ratna Sarumpaet bersama asisten keluar dari kamar rawat inap, lift, hingga yang bersangkutan keluar RS dengan menggunakan taksi.
"Fakta-fakta ini menunjukkan kinerja polisi yang profesional sekaligus membuat Ratna Sarumpaet tidak bisa mengelak sehingga dia minta maaf kepada publik," kata Teguh Yuwono di Semarang, Sabtu (6/10).
Sebagaimana dilansir Antara, ketika akan ke Chile, Ratna Sarumpaet diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Kamis (4/10).
Polda Metro Jaya lalu menetapkan perempuan berusia 69 tahun itu sebagai tersangka, kemudian menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan, mulai Jumat (5/10) malam.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Indonesia-Rusia Sepakati Kerja Sama Perangi Ekstrimisme dan ISIS
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Harus Bayar Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun, Pengamat Sebut Bisa Jadi Bom Waktu
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Akun Medsos yang Hina Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Direktur P3S: Sangat Tidak Etis
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah
Rencana TNI Jaga Gedung Kejaksaan Ditolak, Pengamat: Mereka Bukan Aparat Keamanan
Pengamat Sebut Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo di Pilpres 2029