Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
 Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025 
                KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan keputusan untuk tidak membuka beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah.
Pengamat politik Jerry Massie menduga ada rencana terselubung di balik kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.
“Ada kemungkinan aturan ini digulirkan untuk menyelamatkan sosok tertentu,” ujar Jerry kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/9).
Ia menilai, jika kebijakan tersebut diterapkan, ada risiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
“Kalau ijazah calon presiden tidak bisa diakses publik dan hanya KPU yang tahu, bagaimana kalau ada yang palsu? Itu sama saja menutup ruang pengawasan masyarakat,” tegasnya.
Baca juga:
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Lebih lanjut, menurut Jerry, kebijakan ini bukan hanya menutup ruang keterbukaan, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selama ini, publik dapat dengan mudah mengakses data calon presiden dan wakil presiden melalui situs resmi KPU tanpa menimbulkan persoalan. Ia pun memperingatkan bahwa langkah KPU berpotensi menggerus demokrasi di Indonesia.
“Kita ini negara demokrasi, bebas menyampaikan pendapat, dan berhak mengetahui profil capres,” katanya.
Baca juga:
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Jerry menegaskan aturan KPU tidak boleh melampaui ketentuan undang-undang.
“Aturan Mahkamah Konstitusi saja bisa dikritik, apalagi aturan KPU. Saya yakin kebijakan ini akan digugat,” tambahnya.
Selain itu, Jerry juga menyinggung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menurutnya seharusnya menelusuri dugaan adanya motif tertentu di balik kebijakan tersebut.
“Saya curiga ada apa-apanya. KPPU seharusnya ikut menelusuri,” pungkasnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
 
                      Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
 
                      KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
 
                      Akun Medsos yang Hina Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Direktur P3S: Sangat Tidak Etis
 
                      KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
 
                      Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
 
                      KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
 
                      Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo
 
                      Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
 
                      KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
 
                      




