Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pengamat Ungkap Keuntungan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Lebih Irit Anggaran, Minim Gesekan hingga Perkuat Konsolidasi

Dwi Astarini - Selasa, 06 Januari 2026

MERAHPUTIH.COM - WACANA Pilkada dilakukan di level DPRD menuai pro dan kontra. Direktur Eksekutif Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) Dedi Ermansyah menilai skema pilkada yang melibatkan DPRD sebagai pemilih kepala daerah memiliki sejumlah keunggulan strategis yang relevan dengan kondisi politik dan tata kelola pemerintahan saat ini.

"Pilkada langsung yang digelar setiap lima tahun dinilai menyerap biaya besar yang berdampak pada anggaran negara,'' kata Dedi kepada wartawan di Jakarta dikutip Selasa (6/1).

Opsi pemilihan melalui DPRD menurutnya dapat mengurangi beban biaya demokrasi. Dengan begitu, anggaran yang selama ini dialokasikan untuk penyelenggaraan pilkada serentak dapat dialihkan ke program pembangunan atau layanan masyarakat yang lebih prioritas. "Seperti untuk kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur,'' tutur Dedi.

Dedi menjelaskan wacana tersebut bukan sekadar soal mekanisme pemilihan, melainkan juga tentang penataan ulang sistem politik lokal untuk menciptakan pemerintahan daerah yang lebih efektif dan terkoordinasi dengan pusat. Ia menilai DPRD, yang merupakan representasi dari pemilu legislatif dan fraksi partai politik secara langsung, memiliki legitimasi untuk memilih kepala daerah yang mampu bekerja sama dengan struktur politik legislatif di daerahnya. “Dalam situasi DPRD terpilih melalui pemilu legislatif yang mencerminkan aspirasi politik rakyat, pemilihan kepala daerah lewat DPRD dapat memperkuat keterpaduan antara eksekutif dan legislatif di tingkat daerah,” ujar Dedi.

Baca juga:

Partai Buruh Tolak Pilkada Melalui DPRD, Dukung Pemilihan Langsung oleh Rakyat



Pernyataan ini relevan di tengah pembahasan usul pilkada lewat DPRD yang didukung sejumlah partai politik dan tokoh politik yang melihat potensi efisiensi anggaran dan sinergi pemerintahan. Dedi juga memandang legitimasi politik kepala daerah tetap dapat terselenggara meskipun tidak melalui pemilihan langsung oleh rakyat sebab DPRD sebagai parlemen daerah merupakan institusi yang mewakili pemilih secara demokratis.

Dedi menyoroti pentingnya fungsi representasi rakyat yang sudah tertuang dalam hasil Pemilu Legislatif 2024, dengan anggota DPRD terpilih secara langsung oleh masyarakat melalui kursi legislatif pada setiap provinsi dan kabupaten/kota.

Tak hanya itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD menurut Dedi juga dapat membantu meminimalkan gesekan politik antarkandidat dan perilaku kompetisi yang berpotensi memecah belah masyarakat, khususnya di level lokal.

Dengan model DPRD sebagai pemilih, proses politik lebih menekankan konsensus antarpartai dan koordinasi legislatif-eksekutif. "Dengan begitu, kebijakan publik bisa lebih cepat dan efektif dijalankan,'' jelas Dedi.

Wacana ini juga mendapat respons beragam dari publik dan beberapa partai yang memandang sistem itu sebagai peluang untuk merombak mekanisme demokrasi lokal yang dinilai mahal dan berpotensi memperkuat stabilitas politik di daerah.

Dengan demikian, kata Dedi, pilkada lewat DPRD bukan hanya pilihan teknis, melainkan bagian dari upaya penataan ulang sistem pemerintahan lokal yang sesuai dengan konteks politik Indonesia saat ini. "Ini sekaligus menjaga anggaran negara agar lebih fokus untuk kebutuhan pembangunan nasional," pungkasnya.(knu)

Baca juga:

Ketua Komisi II DPR Tegaskan Pilkada lewat DPRD Sah secara Konstitusi dan tak Bertentangan UUD 1945

Baca Artikel Asli