Merahputih.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memasuki babak baru setelah Baleg DPR RI dan Pemerintah menyepakati batasan usia minimal pekerja.
Baik DPR RI maupun Pemerintah sepakat bahwa setiap Pekerja Rumah Tangga (PRT) wajib berusia minimal 18 tahun untuk dapat bekerja secara legal.
Keputusan ini diambil guna menyelaraskan regulasi dengan UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan yang melarang eksploitasi tenaga kerja anak.
Larangan Mempekerjakan Anak di Bawah Umur
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa standarisasi usia ini bersifat mengikat demi melindungi hak-hak anak.
DPR RI khawatir adanya praktik mempekerjakan remaja usia 15 atau 16 tahun yang seharusnya masih menempuh pendidikan atau berada dalam perlindungan orang tua.
“Maka mulai hari ini, setelah disahkan, undang-undang ini berlaku mengikat harus 18 tahun. Setuju?,” ujar Bob Hasan, Senin (20/4).
Kesepakatan ini menjadi langkah tegas parlemen dalam menghapus praktik pekerja anak di sektor domestik. Melalui aturan ini, majikan tidak lagi memiliki celah hukum untuk merekrut anak-anak sebagai asisten rumah tangga.
Ketentuan Khusus bagi PRT yang Sudah Menikah
Meskipun batasan usia 18 tahun menjadi harga mati, Baleg memberikan pengecualian terbatas melalui ketentuan peralihan.
Hal ini merespons interupsi Anggota Baleg DPR RI, I Nyoman Parta, yang menyoroti fakta lapangan mengenai banyaknya anak di bawah umur yang terlanjur bekerja.
Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa PRT di bawah 18 tahun hanya diperbolehkan tetap bekerja jika mereka sudah menikah.
Bagi mereka yang masih di bawah umur dan belum menikah, Bob Hasan menyatakan bahwa kontrak kerja harus segera berakhir.
“Kita tidak lagi mengenal pekerja rumah tangga di bawah umur karena pasalnya sudah jelas,” pungkas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.