Pekerja Rumah Tangga Kini Wajib Minimal 18 Tahun, Majikan Rekrut ART Bocah Siap-Siap Kena Pidana

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 21 April 2026
Pekerja Rumah Tangga Kini Wajib Minimal 18 Tahun, Majikan Rekrut ART Bocah Siap-Siap Kena Pidana

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memasuki babak baru setelah Baleg DPR RI dan Pemerintah menyepakati batasan usia minimal pekerja.

Baik DPR RI maupun Pemerintah sepakat bahwa setiap Pekerja Rumah Tangga (PRT) wajib berusia minimal 18 tahun untuk dapat bekerja secara legal.

Keputusan ini diambil guna menyelaraskan regulasi dengan UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan yang melarang eksploitasi tenaga kerja anak.

Larangan Mempekerjakan Anak di Bawah Umur

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa standarisasi usia ini bersifat mengikat demi melindungi hak-hak anak.

DPR RI khawatir adanya praktik mempekerjakan remaja usia 15 atau 16 tahun yang seharusnya masih menempuh pendidikan atau berada dalam perlindungan orang tua.

“Maka mulai hari ini, setelah disahkan, undang-undang ini berlaku mengikat harus 18 tahun. Setuju?,” ujar Bob Hasan, Senin (20/4).

Kesepakatan ini menjadi langkah tegas parlemen dalam menghapus praktik pekerja anak di sektor domestik. Melalui aturan ini, majikan tidak lagi memiliki celah hukum untuk merekrut anak-anak sebagai asisten rumah tangga.

Ketentuan Khusus bagi PRT yang Sudah Menikah

Meskipun batasan usia 18 tahun menjadi harga mati, Baleg memberikan pengecualian terbatas melalui ketentuan peralihan.

Hal ini merespons interupsi Anggota Baleg DPR RI, I Nyoman Parta, yang menyoroti fakta lapangan mengenai banyaknya anak di bawah umur yang terlanjur bekerja.

Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa PRT di bawah 18 tahun hanya diperbolehkan tetap bekerja jika mereka sudah menikah.

Bagi mereka yang masih di bawah umur dan belum menikah, Bob Hasan menyatakan bahwa kontrak kerja harus segera berakhir.

“Kita tidak lagi mengenal pekerja rumah tangga di bawah umur karena pasalnya sudah jelas,” pungkas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

#DPRD #DPR RI #DPR #Pekerja Rumah Tangga (PRT) #Pembantu Rumah Tangga #RUU PPRT
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Konferensi pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - 1 jam, 16 menit lalu
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Indonesia
DPR Sebut Insiden Mati Listrik di Sejumlah Wilayah Bukti Infrastruktur Indonesia belum Siap
Insiden ini menandakan kesiapsiagaan Indonesia belum cukup untuk memastikan bahwa pasokan listrik itu terjamin.
Dwi Astarini - 1 jam, 23 menit lalu
DPR Sebut Insiden Mati Listrik di Sejumlah Wilayah Bukti Infrastruktur Indonesia belum Siap
Indonesia
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Gojek dan Grab sepakat menurunkan potongan komisi ojek online roda dua menjadi 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 50 menit lalu
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Indonesia
DPR Kritik Sistem Komunikasi PLN Buntut Listrik Padam Bergilir di Jawa
Rivqy menyoroti ketidaksinkronan informasi dari pihak PLN mengenai penyebab utama pemadaman listrik bergilir ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Kritik Sistem Komunikasi PLN Buntut Listrik Padam Bergilir di Jawa
Berita Foto
Raker Menteri Kesehatan dengan Komisi IX DPR Bahas Capaian Imunisasi Nasional
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah) menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Raker Menteri Kesehatan dengan Komisi IX DPR Bahas Capaian Imunisasi Nasional
Indonesia
Mitchell Baker dan Luke Vickery Sah Jadi WNI, PSSI Kena Sentil Jangan Pilih Kasih ke Anak Lokal
Selain menit bermain, pembatasan jumlah pemain asing dan naturalisasi dalam satu klub menjadi poin krusial berikutnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 Juni 2026
Mitchell Baker dan Luke Vickery Sah Jadi WNI, PSSI Kena Sentil Jangan Pilih Kasih ke Anak Lokal
Indonesia
DPR Bongkar Penyebab Puluhan Prodi di Perguruan Tinggi Ditutup, Peminat Sepi hingga tak Jamin Kehidupan di Masa Depan
Penutupan prodi yang didominasi jurusan keguruan dan kedokteran tersebut itu bukanlah keputusan sepihak kementerian.
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
DPR Bongkar Penyebab Puluhan Prodi di Perguruan Tinggi Ditutup, Peminat Sepi hingga tak Jamin Kehidupan di Masa Depan
Berita Foto
Audiensi Koalisi Nasional Reforma Agraria dengan Pimpinan DPR Bahas Reforma Agraria
Sejumlah perwakilan petani yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) mengikuti audiensi di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Didik Setiawan - Senin, 22 Juni 2026
Audiensi Koalisi Nasional Reforma Agraria dengan Pimpinan DPR Bahas Reforma Agraria
Berita Foto
Aksi Unjuk Rasa Nasional Petani dan Masyarakat Adat di Depan Gedung DPR
Massa yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) melakukan aksi mengecor badan di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Didik Setiawan - Senin, 22 Juni 2026
Aksi Unjuk Rasa Nasional Petani dan Masyarakat Adat di Depan Gedung DPR
Indonesia
Banggar DPR Setujui Anggaran 7 Kemenko, Terbesar Perekonomian
Tidak hanya menyetujui pagu anggaran, Banggar DPR juga menyetujui usul tambahan anggaran dari setiap kementerian koordinator.
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
Banggar DPR Setujui Anggaran 7 Kemenko, Terbesar Perekonomian
Bagikan